MALANGTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang tengah mengajukan izin pinjam tanahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
Pasalnya, dua calon wali kota saat ini tengah menkjadi tahanan KPK. Namun, tampaknya KPK menunjukkan sinyal merah alias tidak mengabulkan izin tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, belum ada keputusan atas pengajuan izin tersebut. Namun mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme pinjam tahanan tersebut tidak dilakukan.
"Sejauh ini tidak ada kebijakan (pemberian izin sementara) tersebut untuk tahanan," ujar Febri melalui pesan WhatsApp.
Selain dua Calon Wali Kota Malang, yakni Ya'qud Ananda Gudban dan Moch Anton, setidaknya ada lima calon kepala daerah lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama masa Pilkada 2018 ini.
Di antaranya ada Calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan lain-lain.
Sementara itu, KPU Kota Malang tetap akan menggelar debat publik paslon pada Sabtu (7/4/2018) mendatang. Meskipun pada saat Rapat Koordinasi Debat Publik Pertama, sempat diwarnai dengan aksi walk out (WO) dari dua tim sukses (timses) paslon. Yakni timses paslon nomor urut 1 Ya'qud Ananda Gudban - Ahmad Wanedi (Menawan) dan paslon nomor urut 2 Moch Anton - Syamsul Mahmud (ASIK).
Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengaku menghormati apa yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut 1 dan 2 tersebut. Dia menyampaikan, keputusan yang diambil tersebut sudah sesuai proses yang benar.
"Kami sudah mengakomodasi usulan timses di rapat pertama dan kami konsultasikan ke KPU Provinsi Jatim. Hasilnya, debat publik tetap dilakukan sesuai jadwal," tegasnya.
Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19
Pada acara tersebut, pihaknya juga mengundang semua paslon. Namun, lanjut Zaenudin, jika paslon tidak hadir tidak masalah. Tetapi konsekuensinya, mereka akan diberikan sanksi atau pengurangan pemasangan iklan.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah berusaha untuk berlaku adil. "Paling penting ada kepastian titik kompromi yang paling adil, karena debat ini hanya bagian dari fasilitas KPU untuk menyosialisasikan pasangan calon. Jadi debat ini bagian kecil dari sosialisasi KPU untuk mengenalkan paslon ke masyarakat Kota Malang," paparnya.
Zaenudin menjelaskan, jika dianggap ada ketimpangan, pihaknya pun mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tetap menjaga kondusifitas.
"Tentunya saat debat berlangsung juga tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," lanjutnya.
Zaenudin menerangkan, memang ada opsi permintaan jika yang berdebat hanya calon wakil saja. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah di debat kedua bisa menghadirkan paslon secara lengkap.
"Yang jelas kami juga sudah surati KPK, tapi belum ada balasan," papar dia.
Seperti diketahui, pada Pilwali Kota Malang 2018 ada tiga paslon yang akan memperebutkan kursi kepemimpinan Kota Malang. Yakni paslon nomor urut 1 Ya'qud Ananda Gudban - Ahmad Wanedi (Menawan), paslon nomor urut 2 Moch Anton - Syamsul Mahmud (ASIK), dan paslon nomor urut 3 Sutiaji - Sofyan Edy Jarwoko (SAE).