Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lampu Hijau, Perda Rencana Detail Tata Ruang Singosari Siap Pleno

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

25 - Mar - 2018, 12:26

Wahyu Hidayat Kepala Dinas PKPCK Kabupaten Malang (dua dari kanan) beserta pejabat lain terus melakukan koordinasi dalam mendorong pembangunan melalui pengesahan regulasi sebagai alat kendalinya. (Nana)
Wahyu Hidayat Kepala Dinas PKPCK Kabupaten Malang (dua dari kanan) beserta pejabat lain terus melakukan koordinasi dalam mendorong pembangunan melalui pengesahan regulasi sebagai alat kendalinya. (Nana)

MALANGTIMES - Pertumbuhan wilayah di Kabupaten Malang secara merata terbilang pesat. Terutama di beberapa wilayah perkotaan,  seperti Singosari,  Pakis,  Pakisaji maupun Karangploso. 

Hal ini ditunjang dengan beberapa proyek pembangunan skala nasional di berbagai wilayah tersebut. Seperti pembangunan jalan tol maupun mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari. 

Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19

Kondisi ini,  satu sisi akan menimbulkan dampak negatif berupa kesemrawutan tata ruang dan wilayah perkotaan. Apabila tidak dikendalikan melalui berbagai regulasi dantata ruang dan wilayah serta aturan turunannya. 

"Beberapa wilayah sejak beberapa tahun lalu telah kita petakan dalam upaya meminimalisir dampak pembangunan. Bahkan, kita telah menyusun beberapa rancangan perda (Peraturan Daerah) terkait itu dengan dewan," kata Wahyu Hidayat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Minggu (25/03). 

Salah satu regulasi yang dimaksud oleh Wahyu adalah Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Singosari yang terbilang lama belum bisa disahkan dan diundangkan. Walaupun telah selesai dilakukan pembahasan antara DPKPCK dan DPRD. 

Hal ini dikarenakan belum adanyanya pengesahan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang berkantor di Bogor, Jawa Barat. 

Seperti diketahui, seluruh raperda mengenai RDTR daerah di Indonesia, wajib melalui persetujuan BIG sebelum kembali diserahkan ke tingkat Provinsi. Setelah melalui proses tersebut, raperda bisa kembali ke daerah untuk dilakukan pengesahan dan diundangkan. 

"Karena itulah ada sekitar empat raperda RDTR kita yang masih dalam proses di BIG. Di lapangan yang terbilang mendesak untuk segera diundangkan adalah yang Singosari. Ini berhubungan dengan rencana pembangunan KEK Singosari," terang peraih gelar Doktor Sosiologi di Unmer Malang ini. 

Jemput bola ke BIG pun sesuai arahan Bupati Malang Rendra Kresna dilakukan oleh DPKPCK Kabupaten Malang. Wahyu menyampaikan, sudah sekitar satu bulan pihaknya melakukan koordinasi dengan BIG yang dulu bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. 

Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya

"Alhamdulillah lampu hijau untuk raperda Singosari menyala dari BIG. Besok (26/03) kita diundang untuk rapat pleno di Bogor terkait hal tersebut," ujar Wahyu yang menegaskan pihaknya kalau hanya menunggu keputusan BIG dimungkinkan akan kembali memakan waktu yang lama. 

"Karena dokumen RDTR di BIG bukan hanya dari kita saja,  tapi seluruh daerah di Indonesia," imbuhnya. 

Lampu hijau dari BIG mengenai raperda Singosari tentunya sangat penting dalam mengimbangi rencana pembangunan KEK yang rencana dimulai tahun ini. Melalui aturan tersebut, pengendalian dari ekses pembangunan bisa dilaksanakan dalam penataan tata ruang dan wilayah secara seksama. 

"Kita tentu menyambut gembira undangan dari BIG. Ini menjadi langkah baik untuk mengawal raperda RDTR lainnya," ucap Dosen Luar Biasa Planologi di ITN Malang ini. 

Ada sekitar empat raperda RDTR yang statusnya masih dalam tahap verifikasi di BIG. Selain Singosari,  ada RDTR Pakis, Pakisaji, Singosari-Karangploso. Hal inilah yang kini menjadi fokus DPKPCK Kabupaten Malang. Karena, tegas Wahyu, tanpa adanya regulasi dalam tata ruang dan wilayah yang telah mengikat,  maka segala upaya pemetaan,  analisis, sampai pada tahap rencana aturan tertulis, akan menjadi sia-sia. 


Topik

Pemerintahan Dinas-PKPCK-Kabupaten-Malang dinas-cipta-karya Wahyu-Hidayat Tata-Ruang-Singosari


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus