MALANGTIMES - Indonesia termasuk negara yang uang iuran pensiunan di kalangan aparat sipil negara (ASN) terkecil di dunia. Kondisi inilah yang kemudian membuat pemerintah pusat melalui menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan RB) mempersiapkan secara serius perubahan skema dana pensiun ASN. Dari kisaran 4,75 persen yang dibayarkan dari gajinya untuk dihimpun dalam Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menjadi 10-15 persen.
Baca Juga : Pemda yang Tidak Alokasikan Dana untuk Penanganan Covid-19 Akan Kena Sanksi
Walaupun pemerintah belum secara resmi memutuskan besaran porsi masing-masing yang akan ditanggung pemerintah dan ASN, skema yang dinamakan dana pensiun berbasis fully funded ini nantinya bisa lebih menyejahterakan ANS di masa tuanya. Sebab, nantinya dana pensiun didapatkan dari dua belah pihak, yakni iuran ASN selama masa kerja dan pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.
Menyikapi kebijakan adanya penambahan pembayaran dana pensiunan tersebut, Bupati Malang Dr H Rendra Kresna menyatakan, perubahan skema tersebut tentunya merupakan langkah yang baik bagi kepentingan para ASN.
"Secara kebijakan saya tentunya sepakat. Karena sampai saat ini memang dana pensiunan ASN kita terkecil di dunia. Dengan adanya penambahan dana tersebut sampai 15 % tentunya juga akan menambah pendapatan ASN saat pensiun nanti," kata Rendra Minggu (11/03) kepada MalangTIMES.
Seperti diketahui, dana pensiun ASN selama ini memiliki skema pay as you go. ASN hanya membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gajinya. Hal ini ternyata di sisi keuangan APBN di rasa membebani, karena pemerintah harus menutupi besaran dana pensiun ASN yang besarnya 75 persen dari gaji pokok. Sisi lain, bagi ASN yang telah pensiun juga secara nilai yang diterima terbilang rendah dan tak sesuai kebutuhan. Sebagai ilustrasi, pejabat ASN dengan tingkatan eselon I memiliki pendapatan sebesar Rp 40 juta per bulan. Ketika pensiun, ASN bersangkutan hanya menerima tunjangan sebesar Rp 4 juta.
Baca Juga : Kejahatan Merajalela di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kata Wali Kota Malang
"Peningkatan iuran pensiun juga uangnya kan tidak kemana-mana. Nantinya akan kembali juga ke ASN bersangkutan. Jadi, kalau menurut saya kita lihat saja segi manfaatnya. Skema tersebut saya rasa baik. Kita tunggu saja perkembangannya di tingkat pusat," ujar ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur (Jatim) ini.
Dilansir di beberapa media nasional, perubahan skema dana pensiunan ini akan dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP). RPP tersebut rencananya akan diselesaikan di tahun 2018 ini. Sedangkan apabila perubahan skema tersebut telah memilki payung hukum, maka secara langsung mengikat bagi ASN saat ini. Sedangkan ASN yang telah bekerja sebelum aturan ini diberlakukan akan menerapkan dua skema dana pensiun, yaitu pay as you go dan fully funded.
"Misalnya ada yang 10 tahun lagi baru pensiun. Itu nanti dihitung dapat dua metode. Nanti ada cut off," kata Menpan RB RI Asman Abnur. (*)