Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan Bola Panas SMPN 4 Kepanjen Terus Menggelinding (3)

Bupati Malang Rendra Kresna: Komite dan Kepala Sekolah Tidak Boleh Minta-Minta Uang

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Mar - 2018, 07:13

Bupati Malang Rendra Kresna mengingatkan kepada komite sekolah dan kepala sekolah untuk tidak meminta-minta atau menghimpun uang dari wali murid untuk kepentingan yang tidak boleh dilakukan. (Imam Syafii)
Bupati Malang Rendra Kresna mengingatkan kepada komite sekolah dan kepala sekolah untuk tidak meminta-minta atau menghimpun uang dari wali murid untuk kepentingan yang tidak boleh dilakukan. (Imam Syafii)

MALANGTIMES – Bupati Malang Dr H Rendra Kresna dengan tegas mengatakan komite sekolah maupun kepala sekolah tidak boleh meminta uang kepada wali murid. Apalagi permintaan tersebut dilabeli dengan nama wajib dan mengikat seluruh orang tua murid di sekolah tersebut. Lebih-lebih dana pungutan tersebut dipergunakan untuk membangun gedung atau kelas.

Baca Juga : Dampak Covid-19, Beasiswa LPDP ke Luar Negeri Ditunda Tahun Depan

Hal ini disampaikan Rendra saat MalangTIMES menanyakan persoalan yang berkecamuk di SMPN 4 Kepanjen yang kini telah menginjak sekitar dua pekan. Baik mengenai persoalan adanya pergantian komite sekolah maupun mengenai adanya rencana pungutan dana kepada wali murid untuk pembayaran utang pembangunan dua lokal kelas, darmawisata dan uang jasa perpindahan dengan nilai total Rp 780 juta.

“Tidak boleh ada yang minta-minta uang atau menghimpun ke wali murid. Apalagi untuk membangun kelas. Baik itu yang dilakukan oleh komite sekolah maupun kepala sekolah. Sekali lagi saya tekankan tidak boleh,” tandas Rendra kepada MalangTIMES.

Komite sekolah hanya bisa menghimpun dana dari wali murid untuk keperluan-keperluan yang sifatnya penguatan dalam pemberdayaan para siswa sekolah. Misalnya, untuk pembelian alat-alat kesenian dikarenakan di sekolah tersebut ada pelajaran atau ekstrakurikuler kesenian. ”Kalau seperti ini diperbolehkan untuk menghimpun uang. Tapi kalau di luar hal tersebut, misalnya pembangunan gedung kelas, tidak boleh,” tegas Rendra.

Disinggung proses pemecatan komite sekolah oleh kepala SMPN 4 Kepanjen, Rendra menugaskan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang untuk menangani hal tersebut. Secara lugas Rendra menyampaikan dirinya belum mengetahui duduk persoalannya secara pasti. “Apa pemberhentian itu sudah sesuai prosedur atau karena sikap sepihak kasek. Ini saya belum mendapat laporan. Karena itu, saya perintahkan kadisdik untuk menangani dan melapor secepatnya hasil tersebut,” ujar ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur (Jatim) ini.

Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!

Versi pengurus komite SMPN 4 Kepanjen yang telah diberhentikan, kepala sekolah telah melakukan kebijakan sepihak dan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016. “Subur telah memberhentikan kami tanpa adanya rapat atau musyawarah wali murid. Dia melakukannya secara sepihak dan arogan,” kata Sugijanto Basoeki, ketua komite SMPN 4 Kepanjen.

Berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Subur yang menyatakan, bahwa bukan dirinya selaku kepala SMPN 4 Kepanjen yang memberhentikan Komite Sekolah. “Tapi wali murid dalam rapat sesuai dengan Permendikbud. Saya hanya disodori oleh perwakilan wali murid untuk mengesahkan dan mengeluarkan SK (Surat Keputusan, red) pengurus komite baru. Jadi, tidak benar saya memecat mereka secara sepihak,” ujar Subur kepada MalangTIMES.

Dua versi inilah yang diminta Rendra untuk ditelusuri oleh Disdik Kabupaten Malang dalam menyelesaikan polemik berkepanjangan di tubuh SMPN 4 Kepanjen. “Kalau sepihak dilakukan pemberhentian itu melanggar peraturan, maka pengurus lama wajib difungsikan lagi. Tapi kalau sesuai prosedur ya selesai. Kalau komite tidak sejalan dengan sekolah ya memang perlu diganti,” pungkas Rendra. (*)


Topik

Pendidikan Bupati-Malang Rendra-Kresna SMPN-4-Kepanjen


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni