Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Muncul Keluhan Soal Pajak Hiburan, Ini Penjelasan Pemkot Malang

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

28 - Feb - 2018, 08:34

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto (tengah) alias Ade d’Kross dengan style ciri khasnya saat konser dengan mengenakan tudung dan masker. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto (tengah) alias Ade d’Kross dengan style ciri khasnya saat konser dengan mengenakan tudung dan masker. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang angkat suara soal tudingan miring dan keluhan masyarakat terkait penerapan pajak hiburan.

Sebab, pemberlakuan pajak hiburan sebesar minimal 15 persen sudah mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 2009 lalu. 

Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19

Untuk diketahui, pada Senin (26/2/2018) malam, sejumlah seniman, komunitas dan pemerhati musik serta pegiat event organizier mengadakan forum bertajuk Kebijakan Pajak Hiburan dan Tontonan untuk Perkembangan Komunitas Musik Kota Malang.

Kegiatan yang diakomodasi oleh Malang Musik Bersatu (MMB) itu berlangsung di Museum Musik Indonesia (MMI) Gedung Gajayana Malang.

Salah satu yang menjadi pokok bahasan dalam pertemuan tersebut yakni besaran pajak hiburan yang ditetapkan di Kota Malang justru melemahkan upaya musisi dan penyelenggara event untuk memajukan musik lokal. 

Soal tudingan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto mengungkapkan bahwa aturan yang berlaku di kota wisata ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Aturan pusat itu kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah," tegasnya. 

Di dalamnya telah diatur bahwa penyelenggaraan hiburan termasuk semua jenis tontonan, pertunjukan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran merupakan objek pajak hiburan dan dikenakan pajak sebesar 15 persen.

"Aturan ini tidak hanya berlaku di Kota Malang, tapi juga di seluruh kota dan kabupaten se-Indonesia," tambahnya. 

Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggara hubungan insidentil yang dilaksanakan oleh hotel/cafe/resto wajib memberitahukan kegiatan tersebut kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.

"Pemkot Malang melaksanakan amanat secara penuh sesuai aturan tersebut baru pada tahun 2015. Jadi ada masa sosialisasi dan masa adaptasi selama enam tahun," imbuhnya.

Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim menambahkan, semua regulasi sudah dijalankan Pemkot Malang mengacu peraturan dan undang-undang yang ada.

"Regulasinya ada. Jadi berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pajak ini kan nantinya kembali untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan warga Kota Malang," urainya.

Terkait teknis atau mekanisme pemungutan pajak hiburan pun sudah jelas, seperti diatur dalam peraturan daerah. Untuk perhitungan pajak akan didasarkan pada jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara pajak hiburan pada acara tersebut. Yakni berdasarkan harga tanda masuk (HTM) atau tiket yang musti dibayar oleh penonton. 

Sedangkan untuk selanjutnya, pembayaran pajak dapat dilakukan di Bank Jatim, sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani bersama oleh penyelenggara hiburan bersama petugas BP2D Kota Malang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni tak menampik, bahwa eksistensi para seniman lokal perlu diperhatikan.

"Seniman lokal kita hidupnya memang pas-pasan. Mungkin perlu pengecualian. Untuk penyelenggara hiburan agar tetap mengurus perizinan dan menginformasikan kepada dinas terkait. Minimal kita tahu, acara mereka seperti apa," ujarnya. 

"Kalau mereka menggelar kegiatan di gedung mewah dan ditiketkan, tetap kita tarik pajak sesuai ketentuan. Tapi kalau seperti di Gedung Gajayana,  selama ini sering kita gratiskan. Malah kita bantu dana untuk mereka," tambah Ida Ayu.

Sementara itu, Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto menegaskan bahwa penerapan pajak dilakukan sesuai amanah undang-undang. Yakni azas pajak adalah bersifat adil dan memaksa.

Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya

"Adil, antara lain tetap memberi kemudahan dan keringanan bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mampu, miskin atau bangkrut. Mereka yang keberatan ini bisa mengajukan keringanan tertulis sebelum mengadakan kegiatan jasa hiburan dan ketentuannya sudah diatur," urai Ade.

"Sedangkan sifat memaksa, misalnya, silahkan saja melakukan tax avoidence, tidak mau bayar, demo bahkan memboikot. Tapi kami tetap menjalankan tugas sesuai amanat undang undang yang berlaku," tegas mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini.

Terlebih pemberlakukan pajak memiliki konsekuensi hukumnya jelas. "Pelanggaran terhadap undang-undang pajak adalah pidana dan harus siap mempertanggungjawabkannya di depan penegak hukum dan bahkan bisa dianggap merugikan negara," beber pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh lintas komunitas tersebut.

Terkait pernyataan yang dilontarkan oleh sekelompok musisi mewakili seniman dan budayawan Kota Malang tersebut, belakangan ada sejumlah pihak yang berpendapat bahwa keluhan dan kritik itu sangat mengherankan jika dilontarkan saat ini.

Karena momentumnya bersamaan dengan masa kampanye Pemilihan Walikota (Pilwali) Malang. Lalu mereka mengkaitkan-kaitkannya dengan agenda politik dan momen tahun politik 2018 dan 2019. 

Namun Ade d’Kross, sapaan akrab Kepala BP2D, dengan tegas menampiknya. "Selaku aparat pajak yang notabene juga bagian dari staf Pemkot Malang, maka kami harus tetap bersikap obyektif, fairplay dan bekerja sesuai prosedur serta aturan yang berlaku tanpa terpengaruh oleh situasi politik," seru pria yang juga tokoh Aremania ini.

"Namun demikian, semua kritik, masukan, saran dan keluhan masyarakat dari golongan apapun akan kami tampung dan kami kaji demi perbaikan-perbaikan ke depan. Baik dari aspek regulasi ataupun pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang perpajakan kedepannya," tukasnya.

Apalagi saat ini pihak eksekutif dan legislatif Kota Malang juga sedang mematangkan revisi berbagai regulasi daerah seperti Perda dan Peraturan Walikota (Perwal). Bahkan dalam upaya melestarikan seni lokal dan budaya tradisional, dalam Perda tersebut Pemkot Malang pun juga sudah memasukkan unsur-unsur pembinaan yang bersifat stimulus. 

"Stimulusnya nanti untuk hiburan kesenian tradisional daerah, seperti tari-tarian, ketoprak, ludruk dan lain-lain tidak dipungut pajak. Ini sebagai bentuk perhatian dan dukungan riil Pemkot Malang akan eksistensi seni lokal dan budaya tradisional beserta para pegiatnya," lanjut pria penghobby trail dan olahraga ekstrem ini.

Maka, menurut Ade salah besar jika kemudian muncul asumsi yang menyebut bahwa pemerintah daerah seolah ingin mematikan eksistensi penggiat seni dan budaya tradisional lewat pungutan pajak hiburan.

"Untuk itu, kami atas nama Pemerintah Kota Malang menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah memberi saran, masukan  serta kritikan membangun demi kemajuan Bhumi Arema tercinta," paparnya. 

"Apalagi sebenarnya mereka yang memberi saran dan keluhan ini notabene adalah dulur-dulur dan sahabat-sahabat saya para penggiat musik di Kota Malang yang selama ini sering berinteraksi dengan saya di berbagai event maupun kegiatan musik dan kesenian," tuturnya.

Ade juga mengungkapkan permintaan maaf kepada para musisi, seniman, budayawan ataupun event organiser serta pengusaha cafe, pub dan bar jika ada ketidaknyamanan pada saat ditagih kewajiban pajaknya.


Topik

Pemerintahan kebijakan-pajak-hiburan pemkot-malang Ade-Herawanto bp2d-kota-malang Malang-Musik-Bersatu Perkembangan Komunitas-Musik-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto