MALANGTIMES - Keberadaan Komite Sekolah (KS) di lembaga-lembaga pendidikan di Kota Malang dinilai belum optimal.
Hal tersebut mengemuka dalam focus grup discussion yang digelar Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) bersama Malang Corruption Watch (MCW) serta perwakilan-perwakilan KS di Kota Malang.
Koordinator FMPP Sueffendi mengungkapkan, selama ini KS belum mampu berjalan secara maksimal karena kurangnya pemahamanan tugas pokok, dan fungsi (tupoksi). Hal ini terjadi karena pihak sekolah tidak memberikan pemahaman atau sosialisasi kepada KS.
"Sehingga, keberadaan komite sekolah terkesan hanya menjadi pelengkap dan menggungurkan kewajiban dari peraturan," ujar Effendi.
Selain itu, proses pemiihan komite sekolah masih belum sesuai dengan Permendikbud No 75 tahun 2016. Yaitu, dengan proses musyawarah yang melibatkan pihak wali murid.
"Memang tidak semua. Kondisi yang terjadi, di beberapa sekolah masih melakukan penunjukan langsung berdasarkan kedekatan dengan pihak sekolah. Hal juga menjadi faktor ketidakseimbangan peran komite sekolah dengan sekolah," ujarnya.
Ketidakpahaman sekolah tentang tupoksi KS, lanjut Effendi, menjadikan permasalahan dalam peningkatan mutu pendidikan. Misalnya, sekolah masih belum menempatkan posisi KS sebagai pihak yang memiliki tugas dan wewenang dalam proses pertimbangan, penentuan kebijakan, dan pengawasan terhadap sekolah.
"Juga belum ada penjelasan secara mendetail mengenai pembiayaan operasional komite sekolah yang dapat digunakan untuk menunjang aktivitas mereka," sebutnya.
Effendi mencontohkan, salah satu kasus yang menjadi temuan MCW bersama FMPP mengenai permasalahan komite sekolah terjadi di SDN Mojolangu 3 Kota Malang. Terjadi salah persepsi antara pihak sekolah dengan KS yang berujung pada penahanan SK Komite Sekolah. "Padahal seharusnya sekolah tidak memiliki hak dalam penahanan SK tersebut," paparnya.
Hasil FGD tersebut, pihak FMPP memberikan sejumlah masukan terhadap pengembalian peran optimal KS di Kota Malang.
"Dinas Pendidikan Kota Malang bisa bekerja sama dengan Dewan Pendidikan Kota Malang untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas KS," jelasnya.
Selain itu, keberadaan KS di sekolah juga musti dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
"Dinas pendidikan memiliki kewajiban memberikan pemahaman kepada seluruh kepala sekolah mengenai posisi dan porsi komite sekolah dalam menunjang peningkatan mutu pendidikan," pungkasnya.