Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Anak Gugat Ayah Kandungnya di Malang (3)

Digugat Putri Kandungnya, Kakek 97 Tahun Ini Berkaca-Kaca, Berikut Videonya

Penulis : Wahida Rahmania Arifah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Feb - 2018, 20:35

H Achmad Tjakoen Tjokrohadi (97) saat ditemui di rumah yang menjadi sengketa ia dan putri kandungnya Jalan Diponegoro Nomor 2 Kota Malang (foto: Wahida Rahmania Arifah/MalangTIMES)
H Achmad Tjakoen Tjokrohadi (97) saat ditemui di rumah yang menjadi sengketa ia dan putri kandungnya Jalan Diponegoro Nomor 2 Kota Malang (foto: Wahida Rahmania Arifah/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Achmad Tjakoen Tjokrohadi mungkin tidak pernah menyangka di usia senjanya menemui kenyataan pahit. Ia digugat oleh putri kandungnya sendiri lantaran sertifikat rumah yang ia tinggali di Jalan Diponegoro Nomor 2 Kota Malang. 

Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh

Saat media online berjejaring nomor wahid di Indonesia MalangTIMES menemui di kediamannya, Eyang Tjokro baru selesai membaca Al-Qur'an. Masih mengenakan baju koko lengkap dengan kopyah, pensiunan TNI AD itu beranjak berdiri. Tubuh rentanya tak mampu menahan beban. Untuk berjalan Eyang Tjokro dibantu oleh alat bantu berjalan. Sang cucu, Santi, membantu Eyang berjalan. 

Jurnalis media online ini berjabat tangan dan mencium tangan Eyang Tjokro. Ia menyambut dengan ramah. Saat kami menanyakan kabar, dia hanya tersenyum. "Eyang sudah sulit mendengar, kalau mau nanya ditulis saja mbak," kata Santi. Meski kemampuan pendengaran tak sebaik dulu, Eyang Tjokro masih mampu menjawab pertanyaan langsung. "Kabar baik. Usia saya 97," kata dia. 

Santi mengatakan di waktu sore Eyang Tjokro banyak menghabiskan waktu dengan membaca Al-Qur'an. "Sudah jarang lihat televisi karena sudah kurang dengar. Biasanya duduk-duduk di teras rumah," tutur wanita berhijab ini. 

 

 

Kami lantas meminta bantuan kepada Santi bertanya pada sang kakek tentang kasus gugatan sertifikat tanah. Ani Hadi Setyowati adalah putri keempat Tjokro. Di keluarga ia biasa dipanggil Tatik. "Pah, papah perasaannya digugat tante Tatik gimana.. Cerita.. Perasaannya gimana.. Coba cerita," Santi mendekati Eyang Tjokro. 

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

"Endak ada cerita apa-apa," kata Eyang Tjokro sembari berusaha mencari-cari sesuatu. Ia nampak tidak memahami pertanyaan Santi. Wanita berhijab ini lantas mengulangi pertanyaan yang sama. Dan seketika raut wajah Eyang Tjokro berubah. Dua bola matanya mulai berkaca-kaca. Ia bersua lirih, "Biar dikomentari sendiri."

Sementara itu, kasus anak menggugat ayah kandungnya lantaran sertifikat ini masih terus kami bahas.

Dihubungi melalui sambungan seluler, Ani Hadi Setyowati yang kini berada di Jakarta itu mengatakan malam ini (Selasa, 13/2/2018) ia akan melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang berkembang di media massa. "Sehabis Isya' saya akan memberikan klarifikasi tentang berita soal kasus ini. Saya masih di jalan sekarang," kata dia. 

Simak terus ulasan khas MalangTIMES mengenai kasus gugatan anak kepada ayah kandungnya. Pada ulasan selanjutnya kami pun bakal menampilkan kondisi rumah yang menjadi sengketa berikut kisah-kisah menarik di dalamnya. Seperti apa? (*)


Topik

Peristiwa anak-gugat-orangtua klojen-kota-malang peristiwa-malang anak-gugat-ayah sengketa-rumah


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wahida Rahmania Arifah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni