MALANGTIMES - Penggunaan cukai rokok ilegal di Kota Malang tahun 2017 mengalami lonjakan dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Hal ini terlihat dari taksiran kerugian negara yang diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC TMCM).
Tahun 2017, total kerugian negara akibat pemakaian cukai ilegal sekitar Rp 2,32 milyar. Jumlah itu selisihnya cukup besar dibandingtahun 2016 sebesar Rp 440 juta. Total kerugian negara tahun 2016 sebesar Rp 1,88 miliar.
Kendati demikian, jika dilihat dari jumlah penindakan perbulan di dua tahun tersebut, tahun 2016 pernah mengalami rekor penindakan rokok ilegal tertinggi dibanding tahun 2017.
Pada 2016 tepatnya bulan November, petugas berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 3,142,854 batang dan membuat grafik penindakan menjulang tinggi. Sedangkan pada November 2017, hanya sebanyak 279,265 batang.
Sementara itu, untuk penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, justru mengalami penurunan pada tahun 2017.
Pada tahun tersebut, petugas berhasil melakukan pengamanan MMEA sebanyak 5,799 botol dengan total kerugian sebesar Rp 147 juta.
Baca Juga : Hingga Pertengahan April, 4 Kali Tanah Longsor Terjadi di Kota Batu
Hal ini berbanding terbalik dengan penindakan rokok ilegal yang justru turun tahun 2016. Pada tahun 2016, petugas berhasil menyita sebanyak 7,695 botol, dengan total kerugian negara Rp 255 juta.
Melihat hal tersebut, Bea Cukai menyesalkan banyaknya masyarakat yang masih belum mengetahui aturan cukai.
Hal tersebut menjadi kendala utama Bea Cukai dalam melakukan penindakan. Namun demikian, berbagai langkah tetap dilakukan termasuk mulai sosialisasi aturan.
"Memang masih ada masyarakat yang tidak tahu, bahkan tidak mau tahu tentang aturan itu. Sosialisasi terus dilakukan. Akan tetapi jika setelah sosoialisasi tetap saja melanggar, sebagai langkah terakhir, tentu penindakan hingga penutupan operasional sebuah usaha," tutur Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, Senin (23/1/2018).
"Optimalisasi pengawasannya sesuai dengan amanat UU nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," pungkasnya.