Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pakai Kostum Badut, Lelaki Paruh Baya Ini Setubuhi Anak Usia 7 Tahun

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

12 - Jan - 2018, 16:34

Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur dari Singosari yang membuat masa depan KAD (7) korban mengalami trauma dan merusak masa depannya, Jumat (12/01). (Foto: Nana/ MalangTIMES)
Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur dari Singosari yang membuat masa depan KAD (7) korban mengalami trauma dan merusak masa depannya, Jumat (12/01). (Foto: Nana/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kelakuan lelaki paruh baya dari Desa Randu Agung RT 01 RW 01 Singosari ini sangat bejat dan membuat geram keluarga dan warga sekitar.

Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh

Dengan usia 57 tahun, lelaki bernama Heri Purwanto tidak ingat umurnya yang setengah abad lebih ini. Dengan kejinya, dia melakukan perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur berinisial KAD yang berusia 7 tahun.

KAD yang merupakan teman anaknya bermain dan seharusnya dilindungi saat bermain di rumahnya, malah jadi pelampiasan nafsu setannya.

Dengan berkostum badut, tersangka merayu KAD yang saat itu bermain bersama anaknya di luar rumah. Setelah bisa membujuknya ke dalam rumah, pelaku yang juga mengiming-imingi korban dengan permen ini langsung membawanya ke kamar tidur.

"Di dalam kamar, korban disuruh membuka celana dan diancam untuk tidak bilang-bilang kepada siapapun. Setelahnya si pelaku memasukkan jarinya ke vagina korban sebelum disetubuhi," kata AKP Azi Pratas Guspitu Kasat Reskrim Polres Malang, Jumat (12/01) dalam Rilis di Mapolres Malang.

Kejadian persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan pelaku di siang bolong sekitar pukul 12.00 WIB hari Minggu (07/01). 

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

Menurut laporan korban kepada ibunya, perlakuan pelaku telah dilakukan berulangkali. Walaupun pelaku saat rilis kasus tersebut menyatakan cuma melakukannya satu kali. "Satu kali, pak. Yaitu dengan memasukkan jari saya dan kemudian saya setubuhi," ujar pelaku kepada media.

Saat disinggung mengenai kostum badut yang dipakai untuk merayu korban masuk rumah, pelaku mengatakan dirinya memang berprofesi sebagai badut keliling desa. "Baru beberapa hari jadi badut," imbuh Heri yang menyatakan juga setelah melakukan perbuatan biadabnya tersebut membuang kostum badut itu di sungai.

Lepas dari yang disampaikan oleh pelaku, kepolisian menjerat kelakuan bejad dan biadab tersebut dengan Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang (UU)  Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancamannya lima tahun penjara dan paling berat maksimal 15 tahun penjara," pungkas Azi Pratas.


Topik

Peristiwa kasus-pencabulan pria-setubuhi-anak Polres-Malang berita-malang kriminal-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus