Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Disperkim Belum Bisa Ganti Rugi Korban Pohon Tumbang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Jan - 2018, 14:00

Pohon tumbang yang menimpa mobil di samping satpas SIM Polres Malang Kota.
Pohon tumbang yang menimpa mobil di samping satpas SIM Polres Malang Kota.

MALANGTIMES - Pemkot Malang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) belum bisa memberikan ganti rugi kepada korban pohon tumbang. Pasalnya, Disperkim masih terkendala belum adanya peraturan wali kota (perwal) yang mengatur ganti rugi terhadap korban pohon tumbang.

"Sebetulnya bisa untuk memberikan ganti rugi manakala ada yang menuntut. Namun perwal belum sampai ke sana sehingga harus menyusun perwal untuk bisa mengganti rugi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Kota Malang Diah Kusuma Dewi 

Baca Juga : Peduli Covid-19, Hawai Grup Sumbang Ratusan APD ke Pemkot Malang

"Dana ganti rugi tersebut di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mestinya ada," imbuhnya.

Disperkim sudah berupaya  mengusulkan dana ganti rugi dalam penganggaran. Namun masih di-reject  karena tidak adanya kode rekening yang mewadahi di Disperkim.

"Tapi saya pikir itu hanya masalah program kegiatan. Kode rekening mestinya nggak ada masalah. Apa susahnya menambahkan. Ya nanti Pak Erik (mantan Kepala Disperkim Erik Setyo Santoso yang sekarang menjadi kepala Barenlitbang) di Barenlitbang bisalah menambahkan," kata Diah.

Inisiasi itubmuncul setelah study banding di Bogor dan Kota Bandung. Di sana korban pohon tumbang di-cover oleh asuransi. Pemerintah daerah (pemda) mengikutkan asuransi dengan membayar Rp 150 juta per tahun. "Yang membayar pemda. Jadi, korban bisa ter-cover oleh asuransi tersebut. Dan itu bisa digunakan di seluruh Kota Malang," ungkapnya

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

Inisiasi kedua adalah menggunakan dana bencana di BPKAD. Tapi di sana ditidak bisa menggant kerugiani secara keseluruhan. Mungkin hanya sebagian. Tapi dalam penganjuan, saat ini harus sesuai SOP untuk pencairan.

"Sebenarnya pengalaman dulu nggak perlu SOP juga bisa. Korban rugi lima juta, 10 juta, tapi ganti ruginya dipukul rata sekitar 2,5 jutaan," pungkasnya. (*)


Topik

Peristiwa Pohon-tumbang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni