MALANGTIMES - Pemkot Malang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) belum bisa memberikan ganti rugi kepada korban pohon tumbang. Pasalnya, Disperkim masih terkendala belum adanya peraturan wali kota (perwal) yang mengatur ganti rugi terhadap korban pohon tumbang.
"Sebetulnya bisa untuk memberikan ganti rugi manakala ada yang menuntut. Namun perwal belum sampai ke sana sehingga harus menyusun perwal untuk bisa mengganti rugi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Kota Malang Diah Kusuma Dewi
Baca Juga : Peduli Covid-19, Hawai Grup Sumbang Ratusan APD ke Pemkot Malang
"Dana ganti rugi tersebut di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mestinya ada," imbuhnya.
Disperkim sudah berupaya mengusulkan dana ganti rugi dalam penganggaran. Namun masih di-reject karena tidak adanya kode rekening yang mewadahi di Disperkim.
"Tapi saya pikir itu hanya masalah program kegiatan. Kode rekening mestinya nggak ada masalah. Apa susahnya menambahkan. Ya nanti Pak Erik (mantan Kepala Disperkim Erik Setyo Santoso yang sekarang menjadi kepala Barenlitbang) di Barenlitbang bisalah menambahkan," kata Diah.
Inisiasi itubmuncul setelah study banding di Bogor dan Kota Bandung. Di sana korban pohon tumbang di-cover oleh asuransi. Pemerintah daerah (pemda) mengikutkan asuransi dengan membayar Rp 150 juta per tahun. "Yang membayar pemda. Jadi, korban bisa ter-cover oleh asuransi tersebut. Dan itu bisa digunakan di seluruh Kota Malang," ungkapnya
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Inisiasi kedua adalah menggunakan dana bencana di BPKAD. Tapi di sana ditidak bisa menggant kerugiani secara keseluruhan. Mungkin hanya sebagian. Tapi dalam penganjuan, saat ini harus sesuai SOP untuk pencairan.
"Sebenarnya pengalaman dulu nggak perlu SOP juga bisa. Korban rugi lima juta, 10 juta, tapi ganti ruginya dipukul rata sekitar 2,5 jutaan," pungkasnya. (*)