MALANGTIMES - Polemik soal tarif retribusi pemanfaatan sumber air milik Pemkab Malang oleh PDAM Kota Malang tampaknya baru akan selesai awal Januari 2018 mendatang. Terlebih pembahasan nominal yang harus dibayarkan untuk penggunaan air masih diperdebatkan.
Hari ini (21/12/2017) pertemuan lanjutan untuk merancang kesepakatan dua pemerintah daerah itu digelar di Balai Kota Malang. Pertemuan ini merupakan lanjutan pertemuan dua pekan lalu di Pendapa Kabupaten Malang.
Dilangsungkan sejak pukul 09.00, pertemuan yang dihadiri perwakilan dari Pemkab Malang, Pemkot Malang serta Pemprov Jawa Timur itu berjalan selama enam jam. Meski baru usai sekitar pukul 15.00, belum ada poin final yang disepakati kedua belah pihak.
Usai pertemuan, Kepala PDAM Kabupaten Malang Samsul mengungkapkan, masih ada pertemuan lebih lanjut yang akan dilaksanakan. "Kan kemarin ada beberapa alternatif terkait perhitungan biaya konservasi, hari ini ada hitung-hitungan nanti pertemuan selanjutnya baru disepakati," ujarnya.
Jika sebelumnya digunakan istilah kontribusi, kedua pihak sepakat mengganti istilahnya dengan biaya konservasi. Menurut Samsul, dari pertemuan tersebut ada beberapa hitungan biaya alternatif. "Ada Rp 133, Rp 107 dan Rp 120 per meter kubik, belum ada kesepakatan mana yang dipilih," terangnya.
Melihat hasil pembahasan tersebut, Samsul mengakui jika hasil nominalnya tidak mencapai Rp 600 rupiah per meter kubik seperti yang sebelumnya diminta.
Samsul juga menyebut bahwa pihak Pemkab belum menentukan sikap maupun pilihan atas biaya konservasi yang ditawarkan. "Hasilnya kami laporkan ke pimpinan (Bupati Malang Rendra Kresna), baru nanti kami sampaikan di pertemuan selanjutnya," ujarnya.
"Kan ada tim, juga masih ada pembahasan di internal kabupaten, baru nanti kami akan menjawab secara tertulis," pungkasnya.