MALANGTIMES - Agar tak terjadi kepadatan kendaraan saat momen tahun baru 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melarang angkutan barang beroperasi.
Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Malang Gamaliel Raymond Matondang mengatakan bahwa aturan tersebut akan berlaku mulai 28 Desember 2017 sampai setelah tahun baru atau tanggal 2 Desember 2018.
"Itu merupakan instruksi dari Kementerian Perhubungan dan Dishub Provinsi Jatim. Angkutan berat, angkutan barang dilarang beroperasi karena memang angkutan barang bisa saja rawan menyumbang kemacetan," ungkapnya.
Untuk tahun ini, peraturan yang diberlakukan Kementerian Perhubungan itu tidak ada yang baru. Peraturan masih sama seperti tahun sebelumnya. "Jika memang ada yang tetap beroperasi, tentunya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tandas Raymond.
Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB
Jenis kendaraan yang akan masuk daftar pelarangan beroperasi adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, truk kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu (as) lebih dari dua.
Sementara itu, untuk pengecualian, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan beroperasi. Yakni pengangkut BBM, bahan pokok, truk barang antaran pos. Juga angkutan bahan pokok yang tidak bertahan lama seperti sayur. (*)