Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Inspektorat Kabupaten Malang Bebaskan Sekolah Tarik Pungutan, Asal...

Penulis : Imam Syafii - Editor : Heryanto

12 - Dec - 2017, 19:19

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti (tengah) ketika memberikan pemaparan dalam sosialisasi pencegahan saber pungli di lingkungan pendidikan di Kabupaten Malang, Selasa (12/12/2017). (foto : Imam Syafii/MalangTIMES)
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti (tengah) ketika memberikan pemaparan dalam sosialisasi pencegahan saber pungli di lingkungan pendidikan di Kabupaten Malang, Selasa (12/12/2017). (foto : Imam Syafii/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Inspektorat Kabupaten Malang memberi kebebasan kepada sekolah yang ada untuk menarik pungutan kepada wali murid asal tidak mengingat alias sukarela. 

Baca Juga : Apartemen The Kalindra Sediakan Fasilitas Antar Jemput Konsumen Bebas Covid-19

Jika sumbangan yang dibebankan kepada wali murid itu ditetapkan nominalnya sejak awal maka masuk kategori pungutan liar (pungli) dan secara hukum bisa dimaknai sebagai tindakan korupsi. 

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami istilah pungli maupun sumbangan sukarela ini secara utuh agar maksud baik mengajak wali murid membantu proses pembangunan dan pengembangan di sekolah tidak serta merta dimaknai sebagai pungli. 

Untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat, wali murid dan para pengelola lembaga pendidikan, Inspektorat Kabupaten Malang turun langsung ke sekolah-sekolah dan menyosialisasikan pentingnya memahami makna pungli dan bukan pungli (sumbangan yang tidak mengikat) di tengah-tengah masyarakat. 

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan penarikan iuran yang dilakukan sekolah kepada wali murid itu harus memperhatikan beberapa hal penting.

"Apakah sumbangan itu termasuk pungli atau tidak, pertama harus dilihat apakah bantuan itu ditentukan dulu apa tidak nominalnya. Jika ditentukan dulu dan mengikat maka bantuan itu termasuk dalam kategori pungli," kata Tridiyah saat ditemui MalangTIMES, Selasa (12/12/2017).

Misalkan setiap wali murid wajib menyumbang dana sebesar Rp 1 juta untuk pembangunan sarama pendidikan sekolah maka hal tersebut sudah termasuk pungli.

Baca Juga : Panduan Berobat ke Melaka Malaysia, Destinasi Berobat Luar Negeri Favorit Orang Indonesia

"Kalau sekolah punya perencanaan yang baik maka sebelum menyosialisasikan sumbangan maka pasti melakukan musyararah dengan wali murid. Para wali murid pasti akan dengan legawa menyumbang sesuai kemampuan masing-masing," paparnya di hadapan sekitar 1328 Kepala dan Pengawas SD, SMP dan UPT se-Kabupaten Malang di Hotel Kartika Graha Malang.

Disinggung apakah selama ini ada laporan yang  masuk ke Inspektorat terkait pungutan liar yang dilakukan sekolah, Tridiyah menegaskan di Kabupaten Malang memang belum ada indikasi tersebut.  

"Jadi sampai sekarang belum ada yang terbukti melakukan pemaksaan memberlakukan iuran kepada wali murid," jelasnya.

Isu pungli semakin gencar tersosialisasikan ke masyarakat karena mereka selama ini selalu dicekoki dengan istilah pendidikan gratis. Padahal, lanjut Tridiyah, tidak ada sekolah gratis di dunia ini.

"Kalau ingin mengenyam pendidikan berkualitas maka harus mengeluarkan biaya. Karena kebutuhan sarana dan prasarana di lembaga pendidikan menjadi tanggungjawab bersama agar pendidikan bisa dijalankan dengan baik," pungkasnya. 


Topik

Advertorial malang berita-malang peristiwa-malang Inspektorat-Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Syafii

Editor

Heryanto