Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Waduh! BBPOM Temukan Salmon Kedaluwarsa Beredar di Kota Malang

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Dec - 2017, 17:11

Petugas tim gabungan BBPOM Surabaya menunjukkan kemasan ikan salmon kedaluwarsa di Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Petugas tim gabungan BBPOM Surabaya menunjukkan kemasan ikan salmon kedaluwarsa di Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Jelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menggelar sidak bahan pangan di sejumlah toko di Kota Malang. Hasilnya, sejumlah produk tak layak konsumsi ditemukan masih diperjualbelikan. 

Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik

Misalnya saat memeriksa produk yang dijajakan di Ranch Market, Jalan Semeru. Tim gabungan BBPOM Surabaya, UPT Perlindungan Konsumen Malang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dan Polda Jatim menemukan ikan kemasan yang tak layak konsumsi. Sebanyak tujuh kemasan ikan salmon dalam bentuk fillet sudah kedaluwarsa sejak November 2017 lalu. 

Selain itu, tim tersebut menemukan 30 kemasan daging yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Tim juga mendapati beberapa minuman yang kemasannya penyok.

Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Surabaya Siti Amanah mengungkapkan, inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan tersebut merupakan rangkaian pengawasan insentifikasi pangan. "Menjelang Nataru ini, kan tingkat konsumsi masyarakat umumnya meningkat. Jadi, kami juga meningkatkan pengawasan," ujar Amanah.

Dia menyayangkan masih adanya produk tak layak konsumsi yang dipasarkan. Padahal, hal tersebut melanggar aturan dan membahayakan konsumen. "Tadi masih ada temuan pangan sudah expired (kedaluwarsa) per November 2017," sebutnya. 

BPPOM meminta pengelola Ranch Market melakukan pemusnahan produk di hadapan petugas. "Barangnya dimusnahkan, kemudian langsung dibuang untuk memastikan barang itu tidak dikonsumsi oleh konsumen," ujarnya. 

Sementara, untuk produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, Amanah meminta pengelola untuk mengembalikan produk kepada supplier atau pemasoknya. "Untuk kemasan yang tidak jelas, kami sarankan untuk dikembalikan ke supplier untuk ganti kemasan baru karena keamanan konsumen harus diutamakan," tandas dia. 

Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB

Meski demikian, tim gabungan belum menjatuhkan sanksi apa pun terhadap pengelola Ranch Market. Menurut Amanah, ini kali pertama supermarket  tersebut kedapatan memajang barang tak layak konsumsi.

Sanksi baru akan diberikan jika peringatan pertama tak diindahkan dan pada sidak lanjutan masih ditemukan produk rusak. "Sanksi belum ada. Kami hanya memberi peringatan keras. Apalagi Ranch Market masih terbilang toko baru. Jadi, masih diutamakan pembinaan pada pengelolanya," ujar Amanah.

Sidak sendiri dilakukan di delapan lokasi di Kota Malang. Namun Amanah masih enggan membeber delapan lokasi yang disasar. "Nanti kami informasikan kalau sudah di lokasi yang dituju," sebutnya.

Amanah menguraikan, pengawasan tersebut dilakukan serentak di beberapa kota di Jawa Timur. Selain Malang, tim gabungan juga turun ke Madiun, Jember, Probolinggo, dan Pasuruan.

Sementara itu, Andi, penanggung jawab toko Ranch Market, yang ditemui di lokasi enggan berkomentar. Dia hanya diam dan menghindar dari pertanyaan awak media. (*)


Topik

Peristiwa BBPOM-Surabaya sidak-bahan-pangan-malang sidak-toko-di-malang Dinas-Kesehatan Dinkes-Kota-Malang Salmon-Kedaluwarsa fillet-kedaluwarsa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni