MALANGTIMES- Kasus investasi bodong yang sempat heboh pada Agustus 2017 lalu dan melibatkan Julisa Cancerita alias Mirna Cempluk (32) sebagai terdakwa dalam kasus ini memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Malang memutus terdakwa dengan vonis hukuman 10 bulan penjara.
Warga yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Danau Singkarak VI, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Jl Telaga Golf I, Perum Araya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini diputus bersalah mengacu fakta persidangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti menipu banyak orang dengan kedok investasi.
Baca Juga : Sehari 9 Korban Covid-19 di Surabaya Meninggal, Gubernur Minta Contoh Magetan Tekan Kasus
Vonis tersebut merupakan hukuman atas kasusnya yang dilaporkan ke Polres Batu sehingga terdakwa akan menjalani sidang kembali untuk kasusnya yang dilaporkan ke Polres Malang Kota dan Polres Malang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun tiga bulan penjara atas perbuatannya menipu banyak orang tersebut.
Dalam sidang tersebut, yang bersangkutan didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni Pasal 28 ayat I Jo Pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penipuan. Dakwaan ketiga Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang penggelapan.
Usai mendengarkan vonis 10 bulan penjara, terdakwa mengaku masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak terhadap keputusan hakim tersebut.
"Terdakwa sudah ditanya hakim dan mengaku siap untuk kembali disidangkan atas kasusnya yang dilaporkan ke Polres Malang Kota dan Polres Malang," ungkap JPU Maharani, SH, Rabu (6/12/2017).
Terdakwa mengaku memang sudah tidak bisa mengembalikan uang para korban yang ia pakai. Uang tersebut diakuinya sudah digunakan untuk berfoya-foya dan berlibur. Bahkan, dalam proses berlibur itu ia menyewa mobil Alphard sehingga menghabiskan puluhan juta rupiah.
Terdakwa mengaku juga sudah tidak mempunyai harta benda apapun sebagai modal untuk mengembalikan uang para korban yang mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Bupati Malang Klaim Penyebabnya Tertular dari Luar
"Saat ini, terdakwa tinggal menanti persidangan untuk kasus yang sama namun untuk laporan di Polres Malang Kota dan juga Polres Malang," pungkasnya.
Sementara itu, kasus yang sama di Kota Malang juga menjerat terdakwa seperti yang dibertitakan MalangTIMES sebelumnya (2/8/2017). T
ersangka yang kini divonis hukuman penjara selama 10 bulan tersebut itu dilaporkan oleh tiga korbannya yakni R (26), I (24) dan N (30) ke Polres Malang Kota dengan tuduhan investasi bodong.
Saat itu para korban mengaku telah transfer sejumlah uang kepada tersangka dengan nilai hingga Rp 50 juta.
Saat itu para korban dijanjikan akan meraup untung Rp 7 juta untuk investasi sebesar Rp 20 juta. Namun, janji hanya sebatas janji. Para korban tidak mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan. Tersangka malah semakin sulit dihubungi sehingga para korban sepakat untuk melaporkan tersangka ke polisi.