Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Masih Ingat dengan Kasus Investasi Bodong? Ini Vonis Hakim untuk Pelakunya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

06 - Dec - 2017, 19:37

Terdakwa Mirna Cempluk (Foto : Istimewa)
Terdakwa Mirna Cempluk (Foto : Istimewa)

MALANGTIMES- Kasus investasi bodong yang sempat heboh pada Agustus 2017 lalu dan melibatkan Julisa Cancerita alias Mirna Cempluk (32) sebagai terdakwa dalam kasus ini memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Malang memutus terdakwa dengan vonis hukuman 10 bulan penjara. 

Warga yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Danau Singkarak VI, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Jl Telaga Golf I, Perum Araya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini diputus bersalah mengacu fakta persidangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti menipu banyak orang dengan kedok investasi. 

Baca Juga : Sehari 9 Korban Covid-19 di Surabaya Meninggal, Gubernur Minta Contoh Magetan Tekan Kasus

Vonis tersebut merupakan hukuman atas kasusnya yang dilaporkan ke Polres Batu sehingga terdakwa akan menjalani sidang kembali untuk kasusnya yang dilaporkan ke Polres Malang Kota dan Polres Malang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun tiga bulan penjara atas perbuatannya menipu banyak orang tersebut. 

Dalam sidang tersebut, yang bersangkutan didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni Pasal 28 ayat I Jo Pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penipuan. Dakwaan ketiga Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang penggelapan.

Usai mendengarkan vonis 10 bulan penjara, terdakwa mengaku masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak terhadap keputusan hakim tersebut.

"Terdakwa sudah ditanya hakim dan mengaku siap untuk kembali disidangkan atas kasusnya yang dilaporkan ke Polres Malang Kota dan Polres Malang," ungkap JPU Maharani, SH, Rabu (6/12/2017).

Terdakwa mengaku memang sudah tidak bisa mengembalikan uang para korban yang ia pakai. Uang tersebut diakuinya sudah digunakan untuk berfoya-foya dan berlibur. Bahkan, dalam proses berlibur itu ia menyewa mobil Alphard sehingga menghabiskan puluhan juta rupiah.

Terdakwa mengaku juga  sudah tidak mempunyai harta benda apapun sebagai modal untuk mengembalikan uang para korban yang mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Bupati Malang Klaim Penyebabnya Tertular dari Luar

"Saat ini, terdakwa tinggal menanti persidangan untuk kasus yang sama namun untuk laporan di Polres Malang Kota dan juga Polres Malang," pungkasnya.

Sementara itu, kasus yang sama di Kota Malang juga menjerat terdakwa seperti yang dibertitakan MalangTIMES sebelumnya (2/8/2017). T

ersangka yang kini divonis  hukuman penjara selama 10 bulan tersebut itu dilaporkan oleh tiga korbannya yakni R (26), I (24) dan N (30) ke Polres Malang Kota dengan tuduhan investasi bodong.

Saat itu para korban mengaku telah transfer sejumlah uang kepada tersangka dengan nilai hingga Rp 50 juta. 

Saat itu para korban dijanjikan akan meraup untung Rp 7 juta untuk investasi sebesar Rp 20 juta. Namun, janji hanya sebatas janji. Para korban tidak mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan. Tersangka malah semakin sulit dihubungi sehingga para korban sepakat untuk melaporkan tersangka ke polisi.


Topik

Peristiwa malang berita-malang peristiwa-malang mirna-cempluk


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto