MALANGTIMES- Mendekati akhir tahun 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang berhasil mengamankan satu kilogram narkoba jenis ganja kering, yang diduga akan diedarkan pada akhir tahun 2017 dan juga tahun baru 2018.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Petugas berhasil menyita barang haram perusak generasi muda tersebut dari salah satu jasa pengiriman barang di Kota Malang, Sabtu (27/11/2017). Selain menyita barang tersebut, petugas BNN juga berhasil membekuk tersangka D (38) warga Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, saat mengambil paket barang haram tersebut.
Paket ganja tersebut diketahui dikirim dari Aceh lalu dikirim ke Medan, setelah itu dikirim ke Surabaya dengan dibungkus dalam kardus yang diberi lapisan baju di dalamnya sebagai kamuflase agar tidak diketahui.
Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugiharto, menjelaskan, bahwa penangkapan ini adalah kerjasama yang baik antara BNN Kota Malang, BNN Kabupaten Malang dan BNN Kota Batu yang memang sudah lama melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman.
"Langsung kita datangi tempat tersebut, dan benar saja kita berhasil mengamankan tersangka. Setelah itu, langsung dikembangkan dan kembali menemukan barang bukti ganja 250 gram di rumah si D ini," ungkapnya.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Tak hanya itu, petugas kembali mengamankan pelaku lain yang berinisial S (34) warga Jl Ki Ageng Gribik, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan B (28) warga Jl Terusan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang diduga juga terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Malang.
"Dari pengakuan, ganja tersebut dibeli secara patungan dan pelaku lain seharga Rp 7 juta. Dan memamg diduga akan diedarkan akhir tahun ini. Karenanya kami saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang besar," pungkasnya.