Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Siaga, Jelang Tahun Baru Kota Malang Rawan Disusupi Narkoba

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

02 - Dec - 2017, 20:54

Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiarto dan di sebelahnya Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Imam Mustaji (Foto: Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)
Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiarto dan di sebelahnya Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Imam Mustaji (Foto: Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)

MALANGTIMES- Mendekati akhir tahun 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang berhasil mengamankan satu kilogram narkoba jenis ganja kering, yang diduga akan diedarkan pada akhir tahun 2017 dan juga tahun baru 2018.

Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh

Petugas berhasil menyita barang haram perusak generasi muda tersebut dari salah satu jasa pengiriman barang di Kota Malang, Sabtu (27/11/2017). Selain menyita barang tersebut, petugas BNN juga berhasil membekuk tersangka D (38) warga Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, saat mengambil paket barang haram tersebut.

Paket ganja tersebut diketahui dikirim dari Aceh lalu dikirim ke Medan, setelah itu dikirim ke Surabaya dengan dibungkus dalam kardus yang diberi lapisan baju di dalamnya sebagai kamuflase agar tidak diketahui.

Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugiharto, menjelaskan, bahwa penangkapan ini adalah kerjasama yang baik antara BNN Kota Malang, BNN Kabupaten Malang dan BNN Kota Batu yang memang sudah lama melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman.

"Langsung kita datangi tempat tersebut, dan benar saja kita berhasil mengamankan tersangka. Setelah itu, langsung dikembangkan dan kembali menemukan barang bukti ganja 250 gram di rumah si D ini," ungkapnya.

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

Tak hanya itu, petugas kembali mengamankan pelaku lain yang berinisial S (34) warga Jl Ki Ageng Gribik, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan B (28) warga Jl Terusan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang diduga juga terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Malang.

"Dari pengakuan, ganja tersebut dibeli secara patungan dan pelaku lain seharga Rp 7 juta. Dan memamg diduga akan diedarkan akhir tahun ini. Karenanya kami saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang besar," pungkasnya.


Topik

Peristiwa malang berita-malang peristiwa-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus