Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ditambah Sepertiga dari Hukuman, Warga Bandulan Pemerkosa Anak Kandung Terancam 20 Tahun Bui

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

24 - Nov - 2017, 11:09

Ilustrasi hukuman (ist)
Ilustrasi hukuman (ist)

MALANGTIMES- Seorang ayah bejat berinisial R (35) warga kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang tega menjadikan anak kandungnya sendiri menjadi pelampiasan nafsu birahinya, nampaknya selama 20 tahun mendatang akan menikmati dinginnya lantai hotel prodeo Polres Malang Kota.

Pasalnya perbuatan tersangka yang dinilai biadab tersebut diancam dengan pasal Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 UU No 35 tahun 2014.

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengungkapkan, dalam perbuatannya menyetubuhi anak kandungnya sendiri, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman semestinya dari 15 tahun menjadi 20 tahun.

Memang dalam kasus pencabulan anak biasanya akan mendapat vonis hukuman maksimal, terlebih lagi pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Jika dilakukan oleh pengasuhnya atau dalam artian orang tuanya maka hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun

“Ancaman 15 tahun penjara. Jika dilakukan pengasuhnya (orang tuannya) maka hukuman ditambah 1/3 atau menjadi 20 tahun,” ujar Ipda Marhaeni.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berinisial R (35) memperkosa darah dagingnya yang masih di bawah umur. Korban, sebut saja Senja (14), menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah selama lima tahun sejak tahun 2012 saat dia kelas 4 SD.

Bahkan pemerkosaannyapun terus berlangsung sampai korban menginjak kelas 2 SMP. Terlebih lagi perbuatan bejat pelaku bisa dilakukan dalam waktu seminggu sebanyak delapan kali menyetubuhi korban.

Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat

Awal terjadi pemerkosaan sampai rentang beberapa tahun, korban masih takut untuk menceritakan perbuatan bejat ayahnya. Namun berjalannya waktu dengan semakin beratnya beban psikis yang ia tanggung, ia mulai berani membeberkan kelakuan sang ayah pada salah satu keluarganya.

Mendapatkan cerita dari korban, kalau selama ini ia disetubuhi ayah kandungnya, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang diterima oleh Unit Perlindungan Anak (PPA) Polres Malang Kota. Tersangka sendiri saat ini sudah berhasil diamankan oleh polisi dan ditahan di Polres Malang Kota.


Topik

Peristiwa kasus-pemerkosaan Pemerkosa-Anak-Kandung Warga-Bandulan Humas-Polres-Malang-Kota kriminal-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus