MALANGTIMES - Persentase temuan adanya pedagang nakal yang mencurangi alat ukur atau timbangan di Kota Malang sekitar tujuh sampai 10 persen. Namun, Dinas Perdagangan(Disdag) Kota Malang selalu rutin dalam sebulan dua kali melakukan pengontrolan alat ukur atau timbangan terhadap sejumlah pedagang di pasar Kota Malang.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Stabilitas Harga Disdag Kota Malang Rachman mengatakan, tingkat kenakalan para pedagang sendiri masih tingkat wajar. Kesesuaian dengan barang yang dibeli dan kemudian ditimbang kembali memang ada mis atau tidak sesuai, namun tidak banyak.
Baca Juga : Apartemen The Kalindra Sediakan Fasilitas Antar Jemput Konsumen Bebas Covid-19
"Untuk alat-alat yang sudah melalui tera ulang, memang biasanya ada label kalau memang telah ditera. Pada saat di lapangan, kami cek langsung dengan alat ukur atau timbangan yang memang sudah ditera. Belum ada kendala yang dialami untuk pengecekan," ujarnya.
Untuk penindakan pedagang atau pelaku usaha yang sedikit nakal mengakali ukuran timbangan, pihaknya selama ini memang masih menerapkan pengimbauan atau peringatan terhadap pedagang yang melakukan kenakalan rekasaya takaran timbangan.
"Satu dua kali masih kami peringatkan. Sampai akhirnya bisa juga alat ukur ketimbang tersebut kami sita tersebut kami sita. Namun, karena sampai sejauh ini tingkat kenakalannya masih kecil, masih belum ada kegiatan untuk penyitaan," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pasar Rakyat Disdag Kota Malang Eko Sya mengungkapkan, dengan adanya sosialisasi tertib niaga ini, diharapkan pedagang untuk selalu mempunyai kesadaran untuk selalu rutin tiap tahun melakukan tera pada alat ukur atau timbangannya.
Baca Juga : Panduan Berobat ke Melaka Malaysia, Destinasi Berobat Luar Negeri Favorit Orang Indonesia
"Bahkan di beberapa pasar juga kita sediakan timbangan pengontrol. Jika konsumen tidak yakin, mereka bisa mengecek ulang sebagai upaya perlindungan konsumen," pungkasnya. (*)