MALANGTIMES - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum kepala sekolah yang juga guru agama di Kecamatan Wagir membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang geram.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang juga merespons dengan pendampingan khusus bagi enam anak yang menjadi korban perilaku amoral tersebut.
Kepala DP3A Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki mengungkapkan pihaknya mendorong kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kalau sudah terjadi seperti ini, pelaku harus diproses hukum. Karena undang-undang perlindungan anak sudah jelas untuk pelaku. Untuk korbannya, jelas kami jangkau," ujar Panca, sapaan akrabnya.
Untuk membantu penyidikan, pertama-tama pihaknya akan melakukan visum et repertum berdasarkan pengantar dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
"Kedua, apabila anak itu traumatik, kami lakukan trauma healing," tegasnya. Biasanya, lanjut Panca, sebelum ada proses Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), UPPA bekerja sama dengan DP3A untuk pemeriksaan awal psikologis.
Terutama untuk melihat tingkat trauma para korban. Apakah korban-korban tersebut sudah siap untuk memberikan kesaksian.
"Kami harus melihat kondisi anak dulu, traumanya seberapa. Memungkinkah dia diberi pertanyaan," ujarnya. Panca sendiri mengaku baru mengetahui kejadian tersebut Rabu (16/11/2017) malam setelah marak diberitakan.
"Kami langsung minta teman P2TP2A untuk menjangkau korban. Untuk pendampingan seluruh proses termasuk proses hukum pelengkapan BAP berkasnya diteruskan hingga P21 tetap kami kawal hingga persidangan juga," tegasnya.
Sebab, kondisi psikologis anak nantinya bukan hanya terimbas perlakuan buruk yang mereka terima sebelumnya. tetapi perlu penguatan sepanjang penanganan kasus di kepolisian.
Panca juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, misalnya dinas sosial.
"Anak-anak korban kekerasan itu juga kami lakukan rehabilitasi dengan dinas sosial dan dikembalikan ke orang tua," terangnya. Pihaknya juga akan memberi pemahaman terhadap keluarga korban agar lebih proaktif, memperhatikan kondisi anak.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Mengenai kasus-kasus kekerasan terhadap anak lain di Kabupaten Malang, menurut Panca cukup banyak terjadi sepanjang 2017 ini. Namun dia menyampaikan belum mengantongi akumulasi kasus tersebut.
"Yang tengah kami tangani banyak, misalnya untuk kasus perebutan anak ada sekitar 15 kasus. Sementara untuk kasus kekerasan ada juga yang sedang berproses. Misalnya, kasus di Donomulyo yang melibatkan anak korban pencabulan bapak tirinya," tegasnya.
Panca menekankan bahwa peran orang tua untuk mengetahui kondisi anak sangat penting. Bukan hanya di rumah, melainkan juga di lingkungan sekolah. Terlebih, hampir sepertiga waktu anak dihabiskan di sekolah.
"Seperti kasus yang telah terjadi ini, kami tidak bisa memungkiri bahwa kami tidak bisa membendung. Memang tetap upaya terbaik adalah pencegahan," ujarnya.
Tindakan pencegahan itu di antaranya membentuk forum yang melibatkan seluruh stake holder. Karena, kasus kekerasan pada anak itu tidak terjadi jauh dari lingkungannya.
Baik lingkungan sekolah, rumah tangga, juga lingkungan bermain. Kasus-kasus itu juga umunya dilakukan orang terdekat, bisa orang tua, keluarga, teman, termasuk guru, tukang ojek, tukang kebun.
"Di Wagir ini kan dilakukan seorang pendidik, guru agama. mereka setiap hari dekat dengan orang itu. Anak padahal tidak punya pemikiran kalau guruku akan berbuat tidak senonoh, anak tidak berpikir karena dunianya realistis, apa yang terjadi dia ikuti," sesalnya.
Panca menerangkan, anak-anak tidak punya pemikiran negatif tetapi harus diajak selalu waspada. "Ini pentingnya orang tua bekali anak, jangan mudah diberi permen, pulsa, dirayu, disanjung. Anak harus secara dini diberi pengetahuan-pengetahuan itu," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MLH (52), seorang guru asal Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Malang, Jawa Timur, diamankan polisi, Rabu (15/11/2017). Penyebabnya, pria ini diduga melakukan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur. Kasusnya kini ditangani Unit PPA Polres Malang.