Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sudah Jalan di Kabupaten Malang, Ada Keluhan Cukup SMS, Pesan Sampai ke Jakarta

Penulis : Nana - Editor : Heryanto

02 - Nov - 2017, 17:30

Ilustrasi layanan pengaduan lapor masyarakat (istimewa)
Ilustrasi layanan pengaduan lapor masyarakat (istimewa)

MALANGTIMES -  Keberadaan teknologi semakin mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun keluhannya. Tidak perlu bersusah payah apalagi sampai harus mengeluarkan biaya tinggi. Yang terpenting kerahasian juga terjaga.

Begitulah mungkin sedikit ilustrasi mengenai kemudahan masyarakat saat ini pada saat mereka merasa ada hal yang tidak tepat dalam jalannya pembangunan di wilayahnya. Dan tidak bisa langsung memberikan masukan, kritik, maupun keluhan. Atau pun pada saat masyarakat ingin melakukan pengaduan atas pembangunan yang tidak sesuai dengan harapannya.

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

"Jadi masyarakat tinggal kirim SMS (short massage service) ke nomor 1780. Maka keluhan, pengaduan, laporannya sudah bisa sampai ke Jakarta. Tidak perlu lagi kotak pos seperti jaman dulu," kata Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) R Dwiyoga Prabowo S., Kamis (2/11/2017).

Pengaduan layanan publik berbasis teknologi informasi tersebut merupakan program yang telah terintegrasi antara pemerintahan pusat dan daerah. Sehingga akan semakin lebih memudahkan masyarakat dalam ikut serta melakukan pemantauan atas jalannya roda pemerintahan.

Program layanan publik ini juga, masih kata Dwiyoga tidak hanya masuk dan diketahui satu kementerian atau lembaga negara saja. "Tapi selain Kemen PAN RB yang mengolah pesan juga akan diketahui staf kepresidenan dan Ombudsman RI," ujarnya.

Selain memangkas jalur birokrasi, layanan publik via SMS yang kini baru disosialisasikan dan terintegrasi di 157 daerah dari rencana yaitu 400 daerah Kabupaten/Kota di Indonesia ini, juga hanya membutuhkan waktu 3 hari dalam pengolahan pengaduan masyarakat.

Pengolahan pengaduan masyarakat akan dilakukan oleh Kemen PAN RB dalam upaya memvalidasi pesan tersebut. "Jadi untuk memastikan pesan tersebut asli atau hanya hoax," ujar Dwiyoga.

Dwiyoga melanjutkan, setelah dipastikan bukan hoax maka pesan masyarakat tersebut akan diteruskan kepada daerah yang dituju. "Dan daerah punya waktu 5 hari untuk meneruskan kepada organisasi perangkat daerah yang berwenang," terang Dwiyoga usai menyampaikan program ini kepada Bupati Malang dan jajaran kerja di bawahnya.

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

"Daerah hanya menyiapkan fasilitas dalam menerima pengaduan yang kami kirim tersebut. Program ini sebagai bagian dari penerapan akuntabilitas pemerintahan terhadap masyarakat," imbuh Dwiyoga yang juga menyebut untuk di Jatim, program layanan publik ini masih di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Surabaya.

"Kita berharap kepada pemerintah daerah untuk bisa mensosialisasikan layanan pengaduan berbasis teknologi ini kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan layanan ini," pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Malang Nazarudin Hasan mengaku, program ini sudah bisa berjalan di Kabupaten Malang.

"Yang diharapkan dari perwakilan Kemen PAN RB sudah bisa dijalankan di sini. Segala fasilitas pendukung termasuk sumber daya manusia sudah siap," tegasnya. 


Topik

Peristiwa layanan-pengaduan-lapor-masyarakat kabupaten-malang pengaduan-layanan-publik-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Heryanto