Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satgas Anti-Mafia Tanah Dibentuk, Percepat Program Jokowi dalam Reformasi Agraria

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

02 - Nov - 2017, 13:48

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri) dan Kepala BPN Kabupaten Malang Djuprianto A.S. setelah menandatangani MoU pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah Kabupaten Malang, Kamis (02/11) di Ruang Rupatama Polres Malang. (Nana)
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri) dan Kepala BPN Kabupaten Malang Djuprianto A.S. setelah menandatangani MoU pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah Kabupaten Malang, Kamis (02/11) di Ruang Rupatama Polres Malang. (Nana)

MALANGTIMES - Sudah 72 tahun Indonesia merdeka. Tapi, kondisi pertanahannya masih sangat memprihatinkan. Dari data Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), sampai dengan akhir tahun 2016, baru sekitar 45 persen jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar di seluruh Indonesia.

Kondisi tersebut yang membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi), menekankan adanya target dalam persoalan pertanahan terhadap seluruh lini yang berkaitan dengan hal tersebut.

Di tingkat daerah, berbagai MoU (mota kesepahaman) antara lintas sektoral dilakukan. Seperti yang dilaksanakan di Kabupaten Malang dalam menyikapi persoalan 'lama' tentang pertanahan itu.

Baca Juga : Peduli Covid-19, Hawai Grup Sumbang Ratusan APD ke Pemkot Malang

Satgas Anti-Mafia Tanah dibentuk antara Polres Malang, BPN Kabupaten Malang, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Kamis (02/11) di Ruang Rupatama Polres Malang.

Pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah dinilai strategis dalam mempercepat reformasi agraria yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo. Selain mampu menekan dan meminimalisasi permainan para mafia tanah yang bergerak di bawah tanah, juga sebagai medium ke seluruh instansi terkait untuk melakukan reformasi birokrasi.

"Pembentukan satgas bisa menjadi ruang bagi kita semua dalam melakukan pemetaan masalah pertanahan. Tidak terrutup kemungkinan bahwa persoalan tanah juga dimainkan para mafia," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Kamis (02/11).

Pernyataan kapolres Malang didasari dengan cukup banyaknya kasus pertanahan di Jawa Timur (Jatim) yang disampaikan oleh kapolda Jatim saat melakukan MoU dengan kepala BPN Jatim mengenai persoalan tata ruang. "Banyak kasus masalah pertanahan. Misalnya, 140 sengketa tanah di Jatim yang dibekingi oknum-oknum tertentu atau mafia," ujarnya.

Di Kabupaten Malang, walau belum terdapat data valid tentang keberadaan mafia tanah, berbagai macam sengketa tanah yang mencuat biisa dijadikan sinyalir adanya hal tersebut. Konteks tersebut yang membuat pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah menjadi relevan dan dijadikan salah satu bagian dalam program reformasi agraria yang terkesan macet puluhan tahun lamanya.

Ujung menyampaikan, dalam reformasi agraria terdapat bidang penanganan pencegahan pungli, mafia tanah, dan percepatan sertifikasi tanah. Baik tanah perseorangan maupun tanah negara seperti tanah Polri yang masih banyak juga belum jelas statusnya sampai saat ini.

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang Djuprianto Agus Susilo menyatakan bahwa persoalan pertanahan yang terjadi puluhan tahun dan menyisakan pekerjaan rumah menggunung dikarenakan pola atau sistem dalam pelayanan. "Persentase kecil karena sistem yang kita pakai adalah sporadik. Kini kita akan memakai pola sistematik," ucapnya.

Melalui sistem pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) berupa pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan, pihaknya siap untuk menuntaskan target yang diembankan.

Seperti diketahui, target sertifikasi tanah rakyat melalui Prona kurang dari 1 juta bidang per tahun. Maka pada tahun 2017 ini targetnya ditingkatkan menjadi  5 juta bidang tanah. Di tahun 2018  meningkat lagi menjadi 7 juta bidang tanah dan pada tahun 2019 ditingkatkan menjadi 9 juta sertifikat tanah yang akan diterbitkan.

Target tersebut tentunya akan berjalan saat seluruh pemangku kepentingan bersama-sama mendukung reformasi agraria. Melalui Satgas Anti-Mafia Tanah, harapan besar Jokowi mulai dijalankan. (*)


Topik

Peristiwa Satgas-Anti-Mafia-malang Badan-Pertanahan-Nasional Polres-Malang BPN-Kabupaten-Malang Dinas-Perumahan-Kawasan-Permukiman-dan-Cipta-Karya


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus