Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Pertegas Peran Komite Sekolah, Ini Resep Dewan Pendidikan Kota Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

25 - Oct - 2017, 20:37

Suasana Sosialisasi Permendikbud Nomor 75 tentang komite sekolah, Rabu (25/10/2017) (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Suasana Sosialisasi Permendikbud Nomor 75 tentang komite sekolah, Rabu (25/10/2017) (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMESKomite sekolah memiliki peran yang sangat penting sebagai jembatan komunikasi antara orang tua/wali murid dan pihak sekolah. Karena itu, komite sekolah harus berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya. 

Untuk kepentingan itu, Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM) mengumpulkan komite sekolah di Kota Pendidikan ini untuk menjelaskan peran dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbub) Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, Rabu (25/10/2017). Kegiatan sosialisasi ini digelar di Aula SMKN 2 Malang.

DPKM berharap komite sekolah yang ada bisa segera mereformasi dan menyegarkan struktur organisasi yang ada sebelumnya. 

Diharapkan, 50 persen anggota komite sekolah adalah wali murid yang benar-benar aktif dalam kegiatan sekolah, pakar pendidikan dan tokoh masyarakat. Tujuannya, agar komite sekolah bisa memaksimalkan perannya dalam hal pengawasan, penyelenggaraan serta pengalangan dana.

"Permendikbud dikeluarkan Desember 2016. Tujuannya meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Jika sebelumnya masih banyak yang belum menerapkan Permendikbud tersebut, maka tahun 2018 harus di terapkan," jelas Prof Dr M Amin Ketua DPKM Kota Malang, Rabu (25/10/2017).

"Tugas komite tak hanya menggalang dana. Komite membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Komite sekolah juga harus mendengar kritikan-kritikan dari masyarakat, wali murid maupun peserta didik sendiri," tambahnya.

Sosialisasi ini selain mendorong komite menerapkan secara penuh Permendikbud nomor 75 tersebut, juga dijelaskan bagaiamana seharusnya proses bantuan pendidikan diterapkan. Dalam prakteknya bantuan pendidikan harus disertai kesepakatan bersama tanpa paksaan.

Selain bantuan pendidikan, juga terdapat sumbangan pendidikan yakni pemberian berupa barang, uang maupun jasa oleh wali murid maupun peserta didik tanpa ada paksaan atau sukarela.

"Sementara itu, dalam Permendikbud nomer 75 tersebut, komite sekolah tidak diperkenankan meminta pungutan dari wali murid maupun peserta didik," jelasnya

Dalam sosialisasi tersebut ada salah satu komite salah satu sekolah yang mengaku kebingungan dan takut  menyampaikan niatnya meminta sumbangan kepada pihak wali murid. 

Pihaknya juga takut, manakala selebaran sumbangan yang disampaikan kepada wali murid dimaknai sebagai pungutan.

Ia menyampaikan untuk menarik sumbangan bukan tanpa alasan. Di sekolahnya yakni SMP 26 Malang, halaman sekolah masih beralaskan tanah sehingga saat murid beristirahat lalu pulang, mereka terlihat kotor tidak seperti pulang dari sekolah.

"Contohnya anak saya. Memang di SMP 26 Malang halamannya masih beralaskan tanah. Anak saya setiap pulang sekolah terlihat kotor dan penuh debu. Sebenarnya kami ingin meminta bantuan kepada wali murid, namun bagaimana cara yang harus kami tempuh agar niat ini tidak terkesan sebagai pungutan, terus terang kami bingung," tanya, Eva Sofia Ketua Komite SMPN 26 Kota Malang

Menanggapi hal tersebut, Amin mengungkapkan hal tersebut tergangung bagaimana komite sekolah membahasakannya kepada wali murid agar bisa diterima sesuai tujuan baiknya. 

"Bila ada wali murid yang jadi tukang batu maka disampaikan bisa membantu membuat plesteran atau lainnya. Nah, bagi wali murid yang mampu secara ekonomi diharapkan membantu dengan uang atau lainnya. Ini salah satu model komunikasi yang bisa dibangun komite sekolah agar tujuan baiknya tersampaikan sebagaimana mestinya," pungkas Amin.

 


Topik

Pendidikan Peran-Komite-Sekolah-malang Dewan-Pendidikan-Kota-Malang Sosialisasi-Permendikbud-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto