Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Anggota DPR RI, Kresna Dewananta: Kita Dukung Pemerintah Tegakkan Aturan Ormas Tanpa Catatan

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

25 - Oct - 2017, 14:21

Kresna Dewanata Phrosakh Anggota DPR RI Partai NasDem saat berada di Senayan dalam pembahasan perppu 2/2017 menjadi UU, Selasa (24/10) kemarin. (Istimewa)
Kresna Dewanata Phrosakh Anggota DPR RI Partai NasDem saat berada di Senayan dalam pembahasan perppu 2/2017 menjadi UU, Selasa (24/10) kemarin. (Istimewa)

MALANGTIMES - Selesai sudah tahap awal mengenai perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang (UU), yang cukup menguras energi di tingkat pusat dan daerah.

Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh

Melalui voting, regulasi mengenai Ormas tersebut akhirnya sah menjadi UU, Selasa (24/10) kemarin di Senayan, Jakarta. Dengan komposisi yang sama yaitu 7 fraksi yang menerima secara langsung yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Menerima dengan catatan dari PPP, PKB, dan Demokrat. Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tetap tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.

Partai NasDem melalui Kresna Dewananta Prosakh Anggota DPR RI asal Kabupaten Malang menyampaikan bahwa sejak bergulir berbagai riak di masyarakat atas ormas-ormas radikal keagamaan dan menimbulkan keriuhan berbangsa, partainya sudah mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut.

"Kita dukung kebijakan pemerintah tentang ini. Sampai kemarin saat dilakukan voting, kita tetap dalam barisan," kata Kresna Dewananta Prosakh, Rabu (25/10) kepada MalangTIMES.

Dewa sapaan Anggota DPR RI dari Partai NasDem melanjutkan bahwa dukungan atas kebijakan pemerintah tentang regulasi Ormas sampai kini menjadi UU didasarkan berbagai aspirasi masyarakat di tingkat daerah.

Aspirasi masyarakat Kabupaten Malang khususnya sebagai konstituen Dewa, memang sejak awal mendukung adanya suatu regulasi yang tegas dari pemerintah terhadap keberadaan ormas radikal manapun.

"Maka aspirasi itu yang kita bawa ke Jakarta. Alhamdulillah tersalurkan dan kita sepakat mendukungnya tanpa catatan," ujar Dewa melalui telepon.

Ditanya mengenai adanya partai politik lainnya yang mendukung dengan catatan serta juga yang menolak, Dewa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pilihan politik mereka.

Bagi NasDem, kebijakan perubahan dari Perppu menjadi UU merupakan langkah tepat dalam menjaga perbedaan agama dan kepercayaan yang tumbuh dan hidup di Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, bahasa dan budaya ini.

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

"Saling hormat dan menghargai perbedaan apapun adalah wujud dari Indonesia yang sebenarnya. Maka bagi parpol yang menolak hal ini itu adalah pilihan mereka. Kita tetap mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang dikehendaki masyarakat," urai pecinta fotografi hitam putih ini.

Adanya ketakutan atas berlakunya sanksi yang diatur dalam UU Ormas oleh beberapa parpol yang menolak dan mendukung dengan catatan, Dewa hanya mengatakan, bahwa pemerintah saat ini tentunya tidak mungkin berlaku secara berlebihan dan sewenang-wenang.

Seperti diketahui, dalam Perppu 2/2017 yang kini telah menjadi UU terdapat sanksi pidana bagi ormas yang menyebarkan ideologi dan faham yang bertentangan dengan Pancasila. Seseorang bisa dipenjara seumur hidup dan paling ringan lima tahun jika terbukti melakukan perbuatan tersebut. 

Adanya sanksi tersebut yang membuat beberapa fraksi parpol menolak UU Ormas. "Padahal kita sudah di era keterbukaan saat ini. Tidak mungkin kan pemerintah dengan adanya UU ini mencari-cari kesalahan warganya," ujar Dewa.

Meminjam istilah Gus Thoriq bin Ziyad Inisiator Hari Santri Nasional, bagi yang menolak dan kontra dengan adanya tindakan pemerintah mengeluarkan dan mensyahkan perppu menjadi UU Ormas untuk lebih banyak berbaik sangka saja.

"Berikan kesempatan kepada pemerintah bekerja. Jangan malah ditambahi dengan masalah-masalah politik yang terkadang tidak berhubungan langsung dengan kemanfaatan dalam masyarakat," ujar Gus Thoriq.

Dia juga berharap setelah perppu 2/2017 ini jadi UU,  doa Sholawat Indonesia juga bisa secepatnya dijadikan doa resmi negara. "Sebab,  sistem harus diperbaiki secara komprehensif. Hardware dan softwarenya. Doa adalah kekuatan batin Indonesia, yang perlu diperjuangkan keberadaannya," pungkas Pengasuh Ponpes Babusalam, Gondanglegi ini.


Topik

Peristiwa Anggota-DPR-RI Kresna-Dewananta Peraturan-Pemerintah perppu-ormas undang-undang-ormas partai-nasdem kabupaten-malang dukung-pemerintah-Tegakkan-Aturan-Ormas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus