MALANGTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali kedua memeriksa Hery Subianto, salah satu anggota Komisi C DPRD Kota Malang yang merupakan saksi dalam kasus rasuah, Kamis (19/10/2017).
Saat diperiksa yang kedua kalinya tersebut KPK sempat memperdengarkan rekaman percakapan seseorang. Namun ketika ditanya apakah mengenali suara dalam rekaman percakapan tersebut, pihaknya mengaku tidak mengenali suara seseorang yang ada dalam rekaman tersebut.
Ia juga tidak menjelaskan secara detail rekamana apa yang diperdengarkan pihak KPK. "Memang ada rekaman yang diperdengarkan kepada saya, namun saya tidak kenal, tidak tau itu suara siapa," paparnya.
Selain itu, ia juga ditanya istilah 'pokir' yang menjadi sebuah kode dalam aliran dana yang masih menjadi penelusuran KPK.
"Saat itu saya memang lebih banyak ditanya tentang ada kesepakatan apa saja, waktu itu saya juga sampaikan terkait pelaksanaan pembangunan, termasuk juga hasil reses," ungkapnya.
KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang sempat membuat heboh Kota Malang yang berujung lengsernya Ketua DPRD Kota Malang dengan mengahadirkan 11 saksi.
11 anggota dewan tersebut, diperiksa terkait kasus suap Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono yang akhirnya juga ikut menyeret Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jarot Edy Sulistiyono dan Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
11 anggota dewan tersebut adalah Asia Iriani, SE, Syamsul Fajrih, Suprapto, Drs. EC.RB. Priyatmoko O, Drs. Salamet, Hery Subiantono, Dra. Hj. Heri Pudji Utami, M.AP, Arief Hermanto, ST, Hadi Susanto, SH, Tutuk Hariyani, Dr. Teguh Mulyono