Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Menguak Bisnis Kendaraan Sirine di Malang (2)

Tak Patuh Aturan, Mobil Dinas pun Ditilang karena Rotator

Penulis : Hezza Sukmasita - Editor : Lazuardi Firdaus

13 - Oct - 2017, 19:45

foto istimewa
foto istimewa

MALANGTIMES - Pengguna sirine dan rotator di kendaraan telah ditetapkan dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Namun, masih saja ada oknum yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut. Akibatnya, tidak jarang kendaraan yang dipasangi sirine dan rotator ditilang polisi lalu lintas.

Pelanggaran terjadi tidak hanya di kota-kota besar seperti Jakarta. Di Kota Malang pun terjadi pelanggaran serupa. Dilansir dari berbagai sumber, MalangTIMES mencoba mengumpulkan beberapa kasus pelanggaran yang terjadi akibat penggunaan sirine dan rotator yang tidak semestinya.

Pada 2014, di Jakarta petugas kepolisian  menahan sebanyak enam kendaraan. Enam kendaraan tersebut merupakan kendaraan roda empat yang memasang dan melanggar penggunaan sirine dan lampu rotator. Keenamnya melanggar UU No 22 Tahun 2009.

Sesuai dengan ketentuan, pelanggar dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 287ayat 4 UU No 22 Tahun 2009. Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan dengan menggunakan alat peringatan seperti bunyi atau sinar akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kasus lain yang cukup menggelitik terjadi di Kota Malang pada 2016 lalu. Saat itu mobil pamwal Satpol PP Kota Malang ditilang Satlantas Polres Kota Malang. Mobil dinas satpol PP yang biasa digunakan untuk mengawal mobil dinas wali kota dan wakil wali kota itu dinilai melanggar kerena telah memasang lampu rotator.

Tidak pandang buluh. Kasatlantas Polres Malang Kota saat itu pun menahan mobil dinas tersebut hingga menjalani persidangan. Bahkan, meski yang ditilang adalah mobil dinas satpol PP, ada denda berkisar Rp 250 ribu.

Nah, jika polisi tak pandang buluh melakukan penilangan begini, Anda masih terpikir untuk pasang sirine dan rotator di kendaraan pribadi Anda?


Topik

Lapsus Bisnis-Kendaraan-Sirine Malang Rampas-Hak-Pengguna-Jalan pengawalan-voorijder-kepolisian rotator


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hezza Sukmasita

Editor

Lazuardi Firdaus