MALANGTIMES - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu oleh KPU Kota Malang dijadwalkan berakhir 16 Oktober. Namun, kurang lima hari lagi usai, masih tiga parpol yang mendaftar.
"Jika nggak mendaftar sampai batas waktu, maka ya bisa saja partai tersebut tidak bisa berkontribusi dalam pilkada," ucap Ketua KPU Kota Malang Zainudin.
Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19
Karena itulah, untuk partai yang lain, KPU mengimbau agar segera melakukan pendaftaran. Masih ada sisa waktu yang cukup panjang untuk mendaftar sebelum ada verifikasi faktual oleh KPU.
"Ya cepat-cepat untuk partai lain. Kalau daftar sekarang, misalnya ada berkas-berkas yang belum lengkap, masih ada waktu untuk bisa dilengkapi," ujar Zainudin.
KPU sendiri sebenarnya juga sudah berkirim surat pemberitahuan kepada partai politik di Kota Malamg untuk segera melakukan pendaftaran ataupun berkonsultasi tentang persyaratan mendaftar.
Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat
"Sudah kami kirimkan surat bahwa saat ini juga bisa berkonsultasi sebelum mendaftar. Manakala ada persyaratan yang kurang bisa untuk kembali dilengkapi sampai nanti mendaftar secara resmi," pungkasnya. (*)