MALANGTIMES - Sudah hampir dua bulan penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 pada 9 Agustus 2017 lalu. Namun, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih belum mengambil langkah lanjutan terhadap kasus rasuah yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono (MAW) dan pejabat Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono (JES) tersebut.
Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, proses penyidikan masih terus dilakukan. "Proses penyidikan itu kan ada proses melengkapi, mendalami, kemudian untuk mengembangkan kasus. Jadi, tidak terkesan mandek," ujarnya pada awak media usai kegiatan Lokakarya Jurnalis Antikorupsi di Hotel Santika.
Priharsa menambahkan, memang selama ini tidak semua penyidikan dipublikasi maupun diinformasikan kepada awak media. "Ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan secara tertutup," tegasnya.
Selain itu, meski telah ada penetapan, untuk kasus di Kota Malang tidak dilakukan penahanan atas tersangka. Berdasarkan pantauan MalangTIMES, baik Arief Wicaksono maupun Jarot Edy, masih berakttivitas di dalam kota. Priharsa sendiri mengaku belum memastikan adanya pencekalan terhadap keduanya dengan tidak diperbolehkan ke luar negeri. "Saya harus memastikan dulu, apakah ada pencekalan terhadap kedua tersangka atau tidak," ucapnya.
"Kebiasaan di KPK, proses penanganan perkara dilakukan seefisien mungkin. KPK berupaya tidak melewati batas waktu 120 hari untuk memastikan keberlanjutan sebuah perkara," ucapnya.
Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, KPK mengklaim telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini
KPK juga menetapkan MAW dan JES sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu, KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015. Selain keduanya, Hendarwan Maruzzaman alias HM (komisaris PT ENK) juga menjadi tersangka. (*)