Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Target Naik Jadi Rp 3 Miliar, Tapi Setahun 25 Wajib Pajak Kos Hilang

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Lazuardi Firdaus

02 - Oct - 2017, 09:20

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang Ade Herawanto saat mengisi kegiatan kirab atlet, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang Ade Herawanto saat mengisi kegiatan kirab atlet, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

MALANGTIMES - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang tampaknya harus menggenjot kinerja pada 2018 mendatang. Terutama di sektor pajak kos yang menjadi bagian penerimaan pajak hotel. Apalagi, sepanjang 2017 ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kehilangan 25 wajib pajak (WP) kos-kosan. 

Sekretaris BP2D Kota Malang M Thoriq mengungkapkan, meski jumlah WP kos-kosan berkurang, target yang diberikan justru naik. "Tahun depan (2018) target pajak kos naik jadi Rp 3 miliar dengan 877 WP. Sedangkan 2017 ini ada 902 WP, jumlahnya memang berkurang," terangnya. Mengenai target pendapatan yang ditetapkan tahun ini untuk kos-kosan, Thoriq mengaku lupa angka pastinya.

Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik

"Nggak sampai Rp 3 miliar karena belum semua jadi WP," tambahnya. Pengurangan tersebut, lanjutnya, akibat banyak rumah kos yang beralih fungsi. Baik menjadi rumah pribadi maupun menjadi tempat usaha. Sehingga, pihaknya tidak bisa lagi menarik pajak.

"Tapi kami yakin jumlah kos-kosan yang baru buka juga banyak. Jadi nanti akan kami intensifikasi WP-WP baru," ujarnya. 

Thoriq menambahkan, selama ini jumlah rumah kos terbanyak berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru dan Blimbing. Sebab di dua kecamatan itu banyak pusat pendidikan tinggi. Sebagian besar pengguna jasa kos adalah mahasiswa-mahasiswa pendatang dari berbagai penjuru Indonesia. "Nah, sekarang perkembangan kawasan kos sudah menyebar. Di Klojen dan Sukun saya kira juga banyak, kami akan terus memantau dan menyisir kawasan tersebut," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto optimis target tersebut terpenuhi. Dia menguraikan, pada 2017 ini setelah perubahan anggaran keuangan (PAK) pihaknya ditarget  Rp 352,5 miliar. "Tentu kami optimis, meski masih ada sedikit kendala soal pajak kos karena aturan pusat," terang Ade. 

Tarif pajak kos-kosan yang diberlakukan selama ini dinilai kurang adil. Pasalnya, tarif pajak kos-kosan yang diberlakukan BP2D Kota Malang sesuai aturan yang ada selama ini mengacu pada jumlah kamar.

Pajak kos-kosan hanya dibebankan kepada mereka yang memiliki jumlah kamar minimal 10 kamar. Penetapan tarif kos-kosan sesuai jumlah kamar ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 yang merupakan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang pajak. 

Padahal, banyak kos-kosan yang jumlah kamarnya kurang dari 10 namun memiliki omzet yang jauh lebih besar karena harga per kamarnya yang lebih mahal dari kos-kosan pada umumnya. "Misalnya saja kos-kosan yang memiliki delapan kamar atau sembilan kamar namun harga sewanya lebih mahal dibandingkan dengan kos-kosan lain yang punya sepuluh kamar maka pendapatannya pasti jauh lebih besar dari yang sepuluh kamar," tuturnya.

"Jika pajak hanya diberlakukan kepada pemilik kos-kosan yang memiliki sepuluh kamar kan tidak adil," ungkap Sam Ade, sapaan akrabnya. Ditambahkan, pihaknya belum bisa menarik pajak kos-kosan berdasarkan omzet karena aturannya belum ada.

Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB

"Ya usulan yang kami ajukan saat ini belum disetujui oleh pusat sehingga belum bisa melaksanakan penarikan pajak kos-kosan berdasarkan omzet," jelas Frontman D'Kross ini. 


Topik

Peristiwa Wajib-Pajak-Kos Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Lazuardi Firdaus