Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Karyawan Ini Empat Bulan Kumpulkan Sarang Walet Curian

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

01 - Oct - 2017, 09:47

Barang bukti pencurian sarang walet oleh SS yang kini diamankan oleh Polsek Wagir berupa dua kantong plastik bening sarang walet basah. (Humas for MalangTIMES)
Barang bukti pencurian sarang walet oleh SS yang kini diamankan oleh Polsek Wagir berupa dua kantong plastik bening sarang walet basah. (Humas for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Karyawan ini sebenarnya patut diapresiasi karena kehati-hatian dan ketelatenannya dalam bekerja. Sayangnya sikap yang baik dan benar ini dipergunakan untuk iktikad yang tidak baik dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Akhirnya SS, warga  Dusun Rekesan RT 19 RW 03 Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, yang merupakan karyawan PT Audi Jaya Bio Walet ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. SS diamankan pihak kepolisian dan dijadikan tersangka pencurian sarang burung walet dan dijerat pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

Sujono, saksi peristiwa yang merupakan satpam di perusahaan tersebut, adalah orang pertama yang mengetahui aksi SS walaupun bisa terbilang terlambat. Hal itu dikarenakan SS yang begitu telaten mengumpulkan sarang burung walet curiannya telah beroperasi selama empat bulan. "Baru saya ketahui terakhir. Ya itu sekitar empat bulan kata pelaku," ujar Sujono, Minggu (01/10).

SS yang bekerja sebagai pembersih sarang burung walet ini setiap kali melaksanakan tugasnya mengambil sedikit demi sedikit sarang walet. Lalu dia mengunpulkan curiannya tersebut dan ditaruh di loker kerjanya. "Karena itu, saya tidak mengetahuinya dari awal," ucap Sujono. 

Setelah terkumpul banyak, kemudian sarang walet itu dibawa pulang dan dijual kepada orang lain. Baru menginjak bulan keempatlah, sang satpam ini mengetahui perbuatan SS. "Akhirnya saya laporkan polisi dan sekarang sudah diamankan berwajib dengan barang buktinya," imbuh Sujono.

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

Penangkapan SS dengan barang bukti berupa dua buah plastik bening berisi sarang walet basah berat 320 gram ini dibenarkan oleh kapolsek Wagir AKP Adang Agus P. "Pelaku atas laporan saksi telah diamankan kemarin Sabtu (30/09) dengan barang buktinya," ungkap kapolsek yang akan mengenakan Pasal 362 KUHP terhadap tersangka. (*)


Topik

Peristiwa pencurian-sarang-walet Desa-Gondowangi PT-Audi-Jaya-Bio-Walet


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus