Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Mati Suri, 100 Izin Koperasi di Kota Malang Bakal Dibekukan

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Lazuardi Firdaus

24 - Sep - 2017, 18:39

ilustrasi
ilustrasi

MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membekukan sekitar 100 izin usaha koperasi yang selama ini dinilai mati suri. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kota Malang mencatat bahwa 100 lembaga tersebut sudah tidak aktif. 

Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra


Saat ini, terdapat sekitar 700 lembaga koperasi yang terdaftar di dinkop. Artinya, jika 100 koperasi ini dibekukan maka jumlahnya tinggal sekitar 600 saja. Jumlah tersebut terus berkurang setiap tahun, mengingat pada 2016 lalu, dinkop juga telah membekukan dan mencabut badan hukum 99 koperasi. 

"Ada seratusan yang terkategori tidak aktif, jika tidak bisa disehatkan maka kami akan menghapusnya," ujar Kepala Dinkop UMKM Kota Malang Tri Widyani Pangestuti saat ditemui MalangTIMES di kantornya. 

Kepala Dinkop UMKM Kota Malang Tri Widyani Pangestuti saat ditemui MalangTIMES di kantornya. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)


Dia menguraikan, koperasi yang tidak aktif itu ditandai dengan tidak adanya pengurus sehingga tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Padahal, RAT harus dilakukan secara rutin setiap tahun dan hasilnya dilaporkan pada dinas. Namun sebelum ada penutupan, dinas koperasi berupaya mendorong agar para pengurus koperasi segera aktif kembali. "Kami tidak diam saja, tapi aktif turun ke lapangan untuk melakukan pendampingan," ungkap Yani, sapaan akrabnya.


Selama ini, imbuh Yani, dinkop selalu berusaha mendampingi sejumlah koperasi yang menggelar RAT. Tujuannya memberikan bimbingan serta memotivasi agar pengurus koperasi terus bersemangat. Termasuk juga memberikan pemahaman kepada pengurus dan anggota koperasi agar siap menghadapi persaingan global. "Banyak yang menganggap koperasi ini tidak seksi, tidak menarik. Padahal jika sistemnya diterapkan dengan benar, justru bisa jadi lahan investasi masyarakat segala kelas," tegasnya.

Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19


Meski secara kuantitas berkurang, Yani menegaskan bahwa kondisi perkoperasian di Kota Malang masih cukup baik. Sebab secara kualitas, koperasi yang ada justru semakin berkembang. Baik dari segi jumlah anggorta, jenis usaha, maupun pertambahan nilai aset. "Bahkan, di tingkat nasional kami (dinkop) telah ditunjuk oleh Kementerian Koperasi RI sebagai pelaku aktif program Expert Pool," tambah mantan kepala dinas perindustrian dan perdagangan itu. 


Untuk diketahui, Expert Pool merupakan program Kementerian Koperasi untuk mencari tenaga expert (ahli) di bidang koperasi dan UMKM yang akan membimbing dan melakukan coaching clinic bagi para pengelola koperasi. "Mulai dari melakukan pendampingan, memberikan solusi bagi permasalahan, memperjuangkan hak mereka untuk UMKM, hingga terwujudnya wirausaha yang sukses. Hanya ada tiga kota yang dipilih, yaitu Medan, Makassar, dan Malang. Kami adalah satu-satunya kota yang secara aktif ditunjuk oleh Kementerian Koperasi untuk menerapkan Expert Pool," pungkasnya. 


Topik

Ekonomi 100-Izin-Koperasi-di-Kota-Malang-Bakal-Dibekukan Dinas-Koperasi-dan-Usaha-Mikro-Kecil-dan-Menengah-(Dinkop-UMKM)-Kota-Malang-


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Lazuardi Firdaus