Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kuatkan Pengawasan, Inspektorat Kabupaten Malang Giatkan Pemeriksaan Anggaran

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

21 - Sep - 2017, 15:27

Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti menyampaikan tupoksi di instansinya dalam upaya mencegah timbulnya penyalahgunaan anggaran untuk masyarakat. (Nana)
Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti menyampaikan tupoksi di instansinya dalam upaya mencegah timbulnya penyalahgunaan anggaran untuk masyarakat. (Nana)

MALANGTIMES - Inspektorat Kabupaten Malang semakin mengintensifkan pengawasan dan pemeriksaan, baik di tingkat organisasi pemerintah daerah (OPD) maupun di pemerintahan desa. Konsep pemeriksaan inspektorat lebih ditujukan dalam peringatan dini terhadap penyimpangan penggunaan anggaran.

Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh

"Jadi, bukan untuk menutupi kesalahan yang ada seperti rumor yang berkembang," kata Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti, Kamis (21/09).

Menjadi asumsi di dalam masyarakat bahwa inspektorat sebagai bagian dari pemerintahan dalam melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) mereka menjadi tumpul saat berhadapan dengan rekannya di daerah. Hal itulah yang dijawab oleh Inspektorat Kabupaten Malang sebaliknya. Laporan dari inspektorat tentang rendahnya penyerapan di 29 OPD pun jadi dasar bagi DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang Dr H Rendra Kresna dalam memutuskan kebijakan keuangan dalam perubahan anggaran kegiatan (PAK) 2017.

Cermin lainnya adalah dengan banyaknya laporan yang masuk dan ditangani inspektorat dari masyarakat atas maraknya dugaan penyelewengan dana desa. "Kami komitmen dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi yang ada. Ini demi kebaikan bersama, khususnya dalam mengawal dan memastikan  anggaran pembangunan  benar- benar sampai kepada masyarakat," terang Tridiyah.

Mantan kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang ini juga menyatakan, sesuai protap, apabila pihaknya menemukan indikasi kerugian keuangan daerah, ada jangka waktu untuk pengembalian dana dari pihak yang diperiksa. "Wajib mengembalikan uang tersebut ke kas daerah atau kabupaten. Apabila tidak ditindaklanjuti sesuai protap, masalahnya naik ke aparat penegak hukum," tandasnya.

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

Dari berbagai pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, Tridiyah mengaku memang menemukan dugaan terhadap adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana. Baik mengenai kekurangan volume pekerjaan, harga di atas satuan standar harga (SSH), tidak sesuai spesifikasi, maupun kelebihan pembayaran perjalanan dinas.

Beberapa penemuan pemeriksaan dari inspektorat tersebut, sesuai protap yang ada, sebagian besar telah ditindaklanjuti. Sedangkan untuk di tingkat desa sebagian besar masih dalam proses. Lainnya sudah berada di jalur penegak hukum.

"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam melaksanakan tugas," ujar Tridiyah yang menginstruksikan seluruh karyawannya untuk terus menggiatkan pengawasan anggaran yang berasal dari berbagai sumber resmi yang ada. (*)


Topik

Peristiwa Inspektorat-Kabupaten-Malang Pemeriksaan-Anggaran


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus