Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Ketika Minimarket Kepung Kota Malang (11)

Dewan Desak Pemkot Malang Ajukan Draft Perda Toko Modern dan Waralaba di Rapat Paripurna

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

13 - Sep - 2017, 16:50

ilustrasi toko modern
ilustrasi toko modern

MALANGTIMES - Selama ini soal kejelasan aturan disebut-sebut sebagai akar permasalahan tumbuhnya toko-toko modern hingga mengepung Kota Malang.

Wacana pembentukan peraturan daerah (perda) yang mengatur toko modern juga tak kunjung terealisasi.

Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot

Padahal, sejak 2016 lalu soal toko modern sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda). Meski demikian, pihak DPRD Kota Malang enggan disebut pasif.

Dalam rapat paripurna akhir pekan lalu, Ketua Komisi B (Bidang Ekonomi dan Keuangan) DPRD Kota Malang Abdul Hakim mendesak eksekutif segera mengajukan draf ke legislatif.

"Kami minta Pemkot Malang segera meluncurkan perda-perda yang melindungi investasi serta masyarakat," ujar Hakim. 

Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, organisasi perangkat daerah (OPD) tidak dapat melakukan langkah perlindungan dan penegakan.

"Pemkot Malang sudah menjanjikan akan segera melempar rancangan aturan soal toko modern dan waralaba, itu yang kami tagih," jelasnya.

Hakim menguraikan, tanpa adanya kejelasan peraturan maka pedagang kecil tidak memiliki payung hukum untuk berlindung.

Hakim menekankan bahwa keberadaan peraturan bukan berarti mengambat investasi. Melainkan mengatur agar investasi yang masuk juga membawa dampak positif bagi masyarakat.

"Kami juga meminta agar ada aturan khusus mengenai produk yang dijual di toko modern atau waralaba. Paling tidak 30-70, 30 persen produk lokal dan 70 persen produk mereka. Agar hasil produksi masyarakat juga dapat pasar," tegasnya. 

Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini

Meski masalah toko modern ini bisa dibilang cukup genting karena berpengaruh pada ribuan pedagang kecil, toko kelontong dan usaha rumahan, tetapi baik pihak eksekutif maupun legiislatif tak kunjung mengambil tindakan. Bahkan, meski sangat ditunggu, perda untuk toko modern dan waralabba masih belum diajukan ke dewan. 

Selasa (12/9/2017) kemarin pihak Pemkot Malang melempar lima rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna. Lima draft tersebut yakni perubahan atas perda RPJMD Kota Malang 2013-2018, penyelenggaraan reklame, penyelenggaraan usaha perdagangan dan perindustrian; pengendalian pengawasan minuman beralkohol; serta perubahan atas perda BPHTB Kota Malang.  

Saat ditanya apakah perda perindustrian dan pergadangan tersebut merupakan perubahan atas Perda No 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang tidak banyak memberi penjelasan. "Untuk perda yang perdanganan itu saya kurang hapal," ujarnya saat ditemui awak media. 

Untuk diketahui, Perda 8/2010 hingga saat ini merupakan payung hukum tingkat daerah yang mengatur berdirinya toko modern di Kota Malang.

Namun, menurut Wasto pemerintah tengah menggodok aturan khusus, tidak lagi menjadi satu dengan perda perdagangan dan perindustrian. "Akan kami buat perda sendiri, nomenklaturnya dibikin (toko modern dan waralaba)," ujarnya. 


Topik

Lapsus Ketika-Minimarket-Kepung Kota-Malang Pemkot-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto