Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sopir Truk Maut Karangploso Resmi Jadi Tersangka Atas Jatuhnya 4 Korban Jiwa

Penulis : Dede Nana - Editor : Redaksi

27 - Aug - 2017, 16:40

Wakapolres Malang Kompol Deky Hermansyah (kiri) bersama tersangka supir truk fuso yang menyebabkan kecelakaan maut di Karangploso, Jumat (25/08) saat rilis di Mapolres Malang, Minggu (27/08) (Istimewa)
Wakapolres Malang Kompol Deky Hermansyah (kiri) bersama tersangka supir truk fuso yang menyebabkan kecelakaan maut di Karangploso, Jumat (25/08) saat rilis di Mapolres Malang, Minggu (27/08) (Istimewa)

MALANGTIMES - Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Kertanegara Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso yang diakibatkan truk Fuso nopol N-9065-UA dan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia, Jumat (25/08/2017) lalu, kini kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan kepolisian.

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

Sopir truk Fuso bernama IP (29) warga Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Mapolres Malang setelah dijemput kepolisian di pul Pakis, Sabtu (26/8/2017) malam.

"Sopir telah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita amankan di Mapolres Malang," kata Kompol Deky Hermansyah Wakapolres Malang, Minggu (27/08) saat rilis kasus truk maut di Mapolres Malang.

Kecelakaan maut yang menelan korban jiwa 4 orang dengan rincian 2 orang neninggal dunia di lokasi dan 2 orang meninggal dunia saat perawatan di Rumah Sakit Prasetya Husada juga mengakibatkan luka berat dan kritis 1 orang dan 10 orang mengalami luka ringan.

Selain itu juga membuat rusak berat 2 kendaraan roda dua serta 10 sepeda motor, penerangan jalan umum dan 1 unit ruko.

Efek dari kecelakaan maut truck Fuso ini membuat Polres Malang bersama Polda Jawa Timur dari Trafic Accident Analysis (TAA) terus melakukan pendalaman terhadap terjadinya kecelakaan yang menurut keterangan saksi dan tersangka dikarenakan rem blong.

"Kita terus mendalami kasus ini. Jadi tidak berhenti di sopir saja. Karena itu kita libatkan tim ahli kendaraan,"ujar Deky kepada media.

Deky menyatakan untuk penetapan sopir sebagai tersangka telah ada dua alat bukti kuat yaitu keterangan saksi dan surat dari hasil olah TKP dari TAA dan unit Laka Polres Malang.

Baca Juga : Hingga Pertengahan April, 4 Kali Tanah Longsor Terjadi di Kota Batu

"Tapi, kita juga akan melakukan pendalaman tentang kelaikan jalan kendaraannya dengan melibatkan tim ahli," imbuh Wakapolres Malang.

Dalam Rilis kecelakaan maut Karangploso, kepolisian yang terus mendalami kasus ini belum bisa menyimpulkan adanya tersangka lain, seperti pihak perusahaan dimana tersangka bekerja selama 5 tahun, di PT Wijaya Putra Pakis ini.

Beberapa saksi yang kebetulan juga ikut bersama tersangka dalam truk Fuso tersebut dan telah dimintai keterangan kepolisian menyatakan kendaraan masih laik jalan, walaupun sudah berusia 10 tahun lebih.

"Beberapa keterangan dari tiga saksi yang ikut dalam truk ini nantinya kita perdalam bersama tim ahli kendaraan. Kalau memang terbukti tidak laik jalan, ya pemilik ikut bertanggungjawab,"terang Deky.

Sampai saat ini kepolisian akan mengenakan pasal berlapis kepada sopir truk yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dilapisi Pasal 310 ayat (3) dan ayat (2) dan denda kerugian material yang disebabkan kecelakaan tersebut.

"Tersangka diancam hukuman pidana kurungan maksimal enam tahun," pungkas Deky.


Topik

Peristiwa Tersangka-Kecelakaan-Karangploso


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Redaksi