Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

KPK Berkantor di Polres Malang Kota Tiga Hari, Sejumlah Anggota DPRD Diperiksa

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

12 - Aug - 2017, 16:21

Wakapolres Malang Kota Kompol Nandu Dyanata (Humas Polresta)
Wakapolres Malang Kota Kompol Nandu Dyanata (Humas Polresta)

MALANGTIMES - Selama tiga hari, mulai 14 sampai 16 Agustus, aula Polres Malang Kota akan dijadikan ruang pemeriksaan oleh KPK terhadap 23 anggota DPRD Kota Malang.

Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan

Wakapolres Malang Kota Kompol Nandu Dyanata mengatakan, nantinya  kemungkinan ada dua ruangan yang akan digunakan untuk pemeriksaan. Di samping aula, ruang eksekutif pun disiapkan jika dibutuhkan sebagai tempat pemeriksaan. "Kemungkinan ada dua ruangan yang akan digunakan. Tapi pastinya belum tahu," ungkapnya.

Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengungkapkan, kemungkinan KPK akan menggunakan aula. Pasalnya, ruang tersebut dilengkapi fasilitas video conference. "Mulai ngantor di sini saat melakukan pemeriksaan mulai Senin(14/8/2017). Mungkin ya ruang aula itu karena ada fasilitas video conference," ungkapnya (12/8/2017).

Sementara, KPK sendiri telah melakukan penggeledahan sejumlah kantor pemerintahan sejak 9 Agustus 2017 lalu. KPK menyasar Balai Kota Malang, Kantor DPRD Kota Malang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Kantor Dinas Perizinan, rumah dinas ketua DPRD, dan rumah Kepala bidang tata ruang yang dulu menjabat sebagai kepala bidang bina marga.

Baca Juga : HMI Kisip Brawijaya Salurkan Bantuan APD dan Handsanitizer ke RS Saiful Anwar

Dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat itu, pihak KPK telah membawa banyak dokumen yang memang diperkirakan sebagai bukti. Dari hasil pemeriksaan beberapa hari, akhirmya KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono  dan mantan Kepala DPUPR Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka terkait kasus proyek jembatan Kedungkandang. (*)


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus