MALANGTIMES - MA (38), pelaku curanmor di halaman parkir Jaya Net Sukun pada Minggu malam (16/7/2017) yang tewas ditembus timah panas petugas karena melawan saat akan ditangkap di Lumajang, ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Lumajang.
Kapolres Malang Kota AKBP Hoirudin Hasibuan melalui Waka Polres Malang Kota Kompol Nandu Dyananta mengungkapkan, bahwa pelaku ini merupakan residivis yang pernah masuk penjara pada tahun 2009 dan keluar 2010.
"Dia ini ternyata DPO dari Kejaksaan Negeri Lumajang, dalam kasus narkoba, pada saat sidang di pengadilan dia ini melarikan diri, ya pada 2017 ini," ungkapnya.
Lanjutnya, beruntung pelaku kali ini bisa dibekuk petugas Polres Malang Kota usai melakukan pencurian sepeda motor. Beruntung juga ada Global Positioning System (GPS), sehingga tidak bisa kabur lebih jauh lagi.
"Setelah melakukan penangkapan, kami langsung dapat informasi dia ini DPO," paparnya.
Seperti yang diberitakan MalangTIMES sebelumnya, nasib nahas dialami pelaku curanmor asal Pasirian, Lumajang yakni MA (38) yang beraksi di Kota Malang pada Minggu (16/7/2017). Pelariannya dengan sepeda yang dicurinya gagal setelah petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka karena motor yang dicurinya tersebut sudah terpasang GPS.
Selain itu, ia pun juga harus meregang nyawa setelah upaya petugas dari jajaran Polres Malang Kota berusaha menangkap pelaku dibalas dengan perlawanan mengunakan pisau sangkur, yang akhirnya dihadiahi timah panas oleh petugas karena memang membahayakan.
Setelah itu, petugas langsung membawa pelaku menuju rumah sakit. Namun dalam perjalanan pelaku menghembuskan nafas terakhir.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebuah sepeda motor curian, sangkur, dua STNK, kunci T yang digunakan pelaku untuk mencuri.