MALANGTIMES - Nilai lebih dengan adanya ‘kesenyawaan’ dari dua kawasan tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Kabupaten Malang merencanakan pengembangan infrastruktur jalan penunjang Kawasan Ekonomi Khusus Berbasis Wisata atau KEK-Singosari Integrated Tourism Complex.
Dari penuturan Irianto, kepala Bidang Bina Teknis DPU Bina Marga Kabupaten Malang, serta didukung data perencanaan dan pengembangan infrastruktur jalan penunjang KEK-SITC ini akan dilakukan di empat ruas jalan. Masing-masing jalan tol Pandaan-Malang, jalan nasional di lima titik yaitu Malang-Kepanjen, Kepanjen-Gondanglegi, Gondanglegi-Turen, Sendang Biru-Talok, dan JLS Sendang Biru-Balekambang.
Selain itu ada ruas jalan fly over Singosari dan jalan provinsi yang akan dilakukan pengembangan serta rencana perubahan status jalannya. “Ada empat jalan kabupaten yang sudah kaminusulkan untuk menjadi jalan provinsi dalam rencana pengembangan KEK-SITC ini. Keempat jalan tersebut berfungsi sebagai jalan lokal primer,” ucap Irianto, Minggu ((04/06) kepada MALANGTIMES.
Perubahan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi ini terletak di nomor ruas 0024 yaitu jalan Karangploso-Giri Purno (perbatasan Kota Batu) dengan panjang 4,6 km. Ruas lain adalah Mangliawan-Tumpang (032) dengan panjang 15,6 Km, Tumpang-Wonomulyo (046) sepanjang 3,9 km dan Talok-Wonomulyo (082) dengan panjang 18,7 Km.
Keempat ruas jalan tersebut, selain direncanakan perubahan statusnya, lebar jalannya pun ikut berubah dari semula. Untuk nomor ruas jalan 0024, lebar awal 4,3-9,4 m menjadi 8-11 m dan ruas 032 dari 5-12 m menjadi 12 m. Sedangkan untuk nomor ruas 046 dari lebar awal 6 m menjadi 8 m dan ruas 082 menjadi 0 m lebarnya dari 3,7-6 m.
“Perubahan status dan lebar jalan ini dalam upaya memaksimalkan pengembangan KEK-SITC sehingga nantinya akan berjalan seiring dengan pengembangan jalan Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru dan jalur lngkar selatan dan kawasan wisata pantai,”ujar Irianto.
Perubahan status ini juga berkaitan erat dengan anggaran yang tidak bisa ditanggung sendiri oleh Pemerintah kabupaten Malang dalam pengembangan jalan tersebut. Dengan total panjang pengembangan 160, 41 km dan juga proyek ini bukan kewenangan Kabupaten Malang, maka perubahan status jalan menjadi jalan terbaik untuk menghubungkan tiga kawasan terpadu agar lebih cepat terealisasi.
Mengenai berapa jumlah anggaran dalam pengembangan jalan penunjang KEK-SITC tersebut, Irianto tidak mengetahui secara pasti. Menurut dia, anggaran tersebut selain bukan kewenangan di DPU Bina Marga Kabupaten Malang, juga masih dalam proses perencanaan sampai saat berita ini ditulis.
“Setahu saya untuk program-program tersebut dalam proses pelelangan. Jadi saya pribadi masih belum bisa menjawabnya secara pasti. Yang pasti bahwa kalau pengembangan jalan ini berjalan, maka Kabupaten Malang akan semakin ‘bercahaya’ di Jawa Timur dan skala nasional pertumbuhan ekonominya,”pungkas Irianto. (*)