Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pasar Takjil Soehat Belum Kantongi Izin

Penulis : Imam Syafii - Editor : Lazuardi Firdaus

27 - May - 2017, 15:54

Wali Kota Malang H M. Anton. (foto : Imam Syafii/MalangTIMES)
Wali Kota Malang H M. Anton. (foto : Imam Syafii/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemerintah Kota Malang menyoroti izin pedagang pasar takjil Ramadan di Jalan Soekarno-Hatta. Wali Kota Moch. Anton merasa belum memberikan izin pasar takjil Soekarno-Hatta tersebut.

"Saya tanya kepada OPD (organisasi perangkat daerah) kok nggak ada laporan proses izinnya. Saya kan heran, siapa yang mengizinkan jualan di situ. Apalagi mencantumkan logo pemkot. Sedangkan masyarakat komplainnya kepada pemerintah, padahal kami sudah mengatur secara sistematis aktivitas pasar takjil," ujar Abah Anton, sapaan akrabnya, kepada MalangTIMES.

 Sebelumnya warga Kelurahan Mojolangu keberatan dengam aktivitas pasar takjil Soekarno Hatta. Pasalnya, timbul kemacetan parah di kawasan tersebut.

Untuk mengantisipasi agar tidak ada kesalahpahaman antara masyarakat dengan pemerintah, Anton menegaskan penataan aktivitas pasar takjil Ramadan harus kondusif dan aman. 

Kemudian, pemerintah menginginkan adanya sinergitas penertiban antara Polrea Malang Kota, jajaran OPD, dan satpol PP untuk menindak tegas pedagang yang menyalahi peraturan. Serta mencabut logo dan baliho Pemerintah Kota Malang yang terpampang di pasar takjil Jalan Soekarno Hatta yang belum ada izinnya itu.

"Saya memprediksi ada permainan dari panitia untuk mengambil keuntungan kepada pedagang yang seolah-olah sudah mendapat persetujuan dari Pemkot Malang. Pastinya kami tidak segan-segan memberi sanksi tegas kepada mereka," tandas Anton.

Terkait komplain masyarakat karema timbul macet bila dijadikan pasar takjil. Menurut Abah Anton, itu karena pedagang berjualan takjil selalu menutupi jalan. Jadi, tomatis pengguna jalan terganggu dan menyebabkan kemacetan.

"Karena itu solusinya Pemerintah Kota Malang mengeluarkan pengumuman peraturan berjualan takjil berdasarkan pengumuman Wali Kota Malang Nomor 3 Tahun 2017 tentang menyambut Bulan Suci Ramadan 1438 Hijriyah. Di situ sudah jelas bila ada yang melanggarm akan ada sanksi tega. (*)


Topik

Peristiwa Pasar-Takjil-Soehat


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Syafii

Editor

Lazuardi Firdaus