MALANGTIMES - Menyambut bulan suci Ramadhan Pemerintah Kota Malang mengeluarkan imbauan melalui Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 3 Tahun 2017 tentang menyambut dan menghormati bulan suci Ramadhan 1438 Hijriyah.
Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik
Surat pengumuman tersebut dalam rangka pemerintah menghormati umat Islam untuk mingkatkan iman dan taqwa kepada Allah dengan melaksanakan ibadah puasa dan Ibadah sunnah yang lainnya serta menjauhi larangan- Nya.
Surat tersebut menjelaskan bagi pemeluk agama selain Islam untuk menghormati para muslim dalam melaksanakan syiar agama sehingga tampak dan terasa dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di negara yang berketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian meningkatkan usaha dan kegiatan pendidikan keagamaan dalam bentuk ceramah keagamaan di masjid, mushola dan langgar serta tempat-tempat ibadah yang sudah ditentukan.
Bagi pemeluk agama selain Islam diharapkan kesadaran dan kesediaan saling menghormati saudara sebangsa dan setanah air yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Serta mengusahakan untuk tidak makan minum serta merokok secara demonstratif baik di warung maupun di tempat lainnya atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang dapat mengganggu perasaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Lalu bagi warga yang mengadakan pesta pernikahan atau pesta peringatan lainnya pada siang hari harus dilakukan di tempat tertutup.
Bagi pengusaha, seperti tempat diskotik, panti pijat, karaoke cafe dan club malam diharapkan ditutup. Sedangkan panti pijat tuna netra, pijat refleksi dan spa khusus wanita buka seperti biasa.
Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB
Bagi diskotik, karaoke cafe dan club malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel ditutup. Tempat biliard buka mulai pukul 20.00- 02.00 WIB dan tempat play station permainan ketangkasan sejenisnya dibuka mulai pukul 13.00- 17.00 WIB. Serta tempat warnet dibuka mulai pukul 17.00- 21.00 WIB,
Tempat hiburan bioskop dibuka mulai pukul 13.00- 17.00 WIB, dan dapat dibuka kembali mulai pukul 20.00- 24.00 WIB, kecuali pada hari Minggu buka mulai pukul 10.00- 17.00 WIB dan dibuka kembali mulai pukul 20.00- 24.00 WIB.
Kemudian bagi pengusaha restoran, rumah makan, warung yang buka pada siang hari agar menutup jendela atau menutup dengan kain atau alat penutup lainnya. Sehingga tidak tampak langsung dari luar.
Sedangkan bagi restoran rumah makan yang ada fasilitas live musik tunggal seperti piano atau keyboard hanya boleh diselenggarakan mulai pukul 17.00-21.00WIB. Bagi pedagang takjil pengisi hiburan dan pelaku promosi diperbolehkan tanpa dipungut biaya selama ada tempat di luar badan jalan. Tidak boleh menutup jalan dan mengganggu lalu lintas.
Pelaksanaan kegiatan mulai pukul 15.00-18.00 WIB dengan toleransi waktu 30 menit sebelum mulai dan setelah pelaksanaan kegiatan. Selain itu pedagang harus berpakaian bernuansa muslim.
Itulah pengumuman dan imbauan Pemerintah Kota Malang dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Surat tersebut disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan resmi ditandatangani Wali Kota Malang, H. M. Anton pada 22 Mei 2017.