Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kasus Mistiyah, Pelajaran bagi Dunia TKI Kabupaten Malang

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

16 - May - 2017, 15:21

Yoyok Wardoyo, kepala Disnaker Kabupaten Malang, terus memaksimalkan kesadaran warga yang akan bekerja ke luar negeri melalui berbagai sosialisasi untuk meminimalisasi permasalahan di luar negeri, Selasa (16/05). (Nana)
Yoyok Wardoyo, kepala Disnaker Kabupaten Malang, terus memaksimalkan kesadaran warga yang akan bekerja ke luar negeri melalui berbagai sosialisasi untuk meminimalisasi permasalahan di luar negeri, Selasa (16/05). (Nana)

MALANGTIMES - Kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, bernama Mistiyah (44) yang dikabarkan disandera majikannya di Arab Saudi terus bergulir.

Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang terus berusaha melakukan pendekatan, baik melalui pengiriman surat ke kedutaan besar maupun pendekatan diplomatik antar-negara.

Baca Juga : Sehari 9 Korban Covid-19 di Surabaya Meninggal, Gubernur Minta Contoh Magetan Tekan Kasus

"Kasus ini sudah terjadi sebelum ada moratorium TKI ke Timur Tengah, sekitar tahun 2012. Kami baru dapat kabar beberapa bulan kemarin," kata Yoyok Wardoyo, kepala Disnaker Kabupaten Malang, Selasa (16/05) kepada MALANGTIMES.

Yoyok yang baru menjabat secara resmi sebagai kadisnaker Kabupaten Malang akhir 2016 dalam permasalahan ini telah banyak berbuat untuk mengurai permasalahan. Salah satunya mengirim surat resmi permintaan pembebasan Mistiyah.

"Dua kali kami berkirim surat, yaitu 2014 dan 2016, tetapi memang belum ada hasil," ungkapnya. Dia berjanji akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya dalam permasalahan TKI.

Lamanya penyelesaian pembebasan Mistiyah tersebut, menurut Yoyok, selain dikarenakan tidak terdaftarnya TKI asal Gondanglegi Kulon ini di Disnaker Kabupaten Malang, juga perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang merekrut dan memberangkatkannya tidak berdomisili dan atau memiliki cabang di wilayah Malang Raya.

"PJTKI bukan dari sini yang membuat kami sulit melacaknya. Dan nama Mistiyah juga tidak terdaftar resmi di Disnaker Kabupaten Malang," ucap Yoyok.

Hal inilah yang membuat berbagai tindakan masih seperti berjalan di tempat dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya para calon TKI.

Yoyok terus mengimbau kepada calon TKI agar mengikuti prosedur resmi saat mendaftarkan diri menjadi TKI. ID TKI legal akan tercatat secara komputerisasi apabila warga yang akan kerja di luar negeri mengikuti prosedur sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 Meningkat, Polres Malang Ancam Warga yang Tolak Pemakamannya

"Ini dalam rangka meminimalissi permasalahan seperti yang menimpa Mistiyah. Tapi walau begitu kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk masalah ini," tegasnya.

Kasus Mistiyah juga mengundang reaksi dari DPRD Kabupaten Malang dan bupati Malang. Mereka minta segera dilakukan proses pemulangan dan mendapatkan keadilan atas haknya sebagai pekerja yang belum terbayarkan selama beberapa tahun Mistiyah bekerja.

"Sekali lagi ini pelajaran berharga bagi kita semua. Pemerintah selalu siap untuk menjembatani permasalahan TKI dan terus menyosialisasikan prosedur yang benar bagi masyarakat," terang Yoyok yang menjelaskan ulang kewenangan TKI bukan hanya sekadar di Disnaker tetapi juga ada di Imigrasi, P4TKI, Asosiasi PJTKI, dan terpenting warga yang akan menjadi pekerja di luar negeri.

Dengan animo masyarakat yang masih besar menjadi TKI serta luas wilayah Kabupaten Malang, berbagai sosialisasi dan diskusi publik dengan seluruh pemangku kepentingan terus dijalankan Disnaker Kabupaten Malang. "Kewenangan kami ada di prapenempatan TKI, tetapi kami terus mendorong agar kesadaran warga semakin terpahamkan walaupun banyak kendala," pungkas Yoyok. (*)


Topik

Peristiwa Kasus-Mistiyah tki-kabupaten-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus