Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dua Alasan Kuasa Hukum Subur Triono Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

27 - Apr - 2017, 10:56

Subur Triono Anggota DPRD Kota Malang yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan (baju orange) (Foto: Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)
Subur Triono Anggota DPRD Kota Malang yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan (baju orange) (Foto: Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pada sidang perdana tentang pembacaan dakwaa Subur Triono anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan terhadap Endang Listyowati, Kuasa Hukum Subur Triono, Hatarto Pakpahan SH.MH mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Ia mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan atau paling tidak pengalihan status menjadi tahanan kota kepada majelis hakim bukan tanpa alasan. Hatarto menyebut, ada dua alasan sehingga pihaknya berupaya mengajukan permohonan penangguhan.

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

Ada dua alasan kunci, yaitu bahwa yang bersangkutan merupakan anggota dewan aktif pelayan rakyat yang harusnya melayani rakyat dan yang bersangkutan juga sudah berdamai dengan korban.

"Kalau diteruskan memang siapaa korbannya, nah ketika sudah berdamai, dengan surat yang tertulis, sudah dicabut laporan polisi, lalu apa kepentingannya lagi untuk yang bersangkutan harus ditahan," ujarnya Rabu (26/4/2017).

"Makanya per hari ini, kami mengajukan penangguhaan penahanan kepada Majelis Hakim. Karena panggilan juga baru kita dapatkan hari ini,  kita juga kebut-kebutan untuk segera mengajukan," jelasnya.

Dalam penangguhan penahanan ini, Kuasa Hukum Subur bukan sebagai penjamin bahwa Subur tidak akan lari. Namun sebagai pihak yang menjadi penjamin dari Subur Triono adalah istrinya sendiri yaitu Dian Likos.

Sementara itu, pada 3 Mei 2017, pihaknya juga akan mengajukan eksepsi atau nota keberataan terhadap dakwaan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum.

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

"Subur Triono sudah memberikan kuasa kepada saya per tanggal 25 April 2017. Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan nota keberatan berkaitan dengan dakwaan itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subur Triono didakwa karena perbuatannya menipu dengan dalih bisa memasukan anak korban ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB).


Topik

Peristiwa Subur-Triono kasus-penipuan-dan-penggelapan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus