MALANGTIMES – Hasil pengujian Tim Gabungan Pemeriksa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap Malang City Point menemukan fakta penting terkait dengan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur yang bertugas melakukan pemeriksaan menemukan fakta bahwa MCP belum memenuhi standart K3 seperti yang dipersyaratkan.
Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot
Pasalnya, semua alat-alat dan sarana yang mengandung resiko bahaya kecelakaan di tempat kerja sebagian besar belum tersertifikasi kelayaknnya.
Sampai saat ini, peralatan dan sarana yang dimaksud seperti lift, eskalator, instalasi listrik, intalasi penangkal petir, memang sudah ada namun belum diuji secara berkala setiap tahun sebagaimana ketentuan.
"Khusus sarana dan prasarana yang mengandung resiko bahaya, sebetulnya sebagian sudah ada tapi kelayakannya harus diuji dulu. Beberapa peralatan misalnya pesawat lift, eskalator, instalasi listrik, instalasi penangkal petir semua harus dilengkapi dulu dengan bukti pengasahan dan pengujian ulang," tandas Malikus, Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis (K3) di Provinsi Jawa Timur.
"Yang kami lihat, lift sudah ada pengesahannya, namun perlu diadakan pengujian berkala setiap tahunnya. Karena pengesahannya kan sudah lama yakni setahun yang lalu. Untuk alat lain ada yang belum, lha ini harus dipenuhi jika ingin dibilang layak," imbuhnya.
Terkait sanksi sendiri, pihaknya menungkapkan, mengacu pada Undang-undang nomer 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja memang ada sanksi bagi pengusaha yang sengaja lalai terhadap aspek keselamatan kerja.
Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini
Pada pasal 15 UU tersebut, menetapkan bagi yang melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan.