Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Ingin Kena Denda, Segera Bayar Pajak Sebelum Sunset Policy Jilid II Usai

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

13 - Mar - 2017, 18:13

Kepala Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3), Dwi Cahyo TY (Foto: Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)
Kepala Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3), Dwi Cahyo TY (Foto: Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Satu bulan lagi waktu menjelang Sunset Policy Jilid II segera berakhir. Menjelang berakhirnya waktu tersebut, tidak lelah Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) mengimbau masyarakat Wajib Pajak (WP) agar segera memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga : Per Hari Ini Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di 23 Provinsi, Total 5.136 Penderita

Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herwanto melalui Kepala Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3), Dwi Cahyo TY mengatakan, Sunset Policy Jilid II sendiri akan berakhir pada 16 April 2017. Untuk mengaplikasikan Sunset Policy, para WP cukup datang ke Kantor BP2D guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB dan foto copy identitas.

"Masyarakat yang hingga kini masih menunggak PBB untuk masa pajak sampai 2012 harus memanfaatkan Sunset Policy Jilid II ini agar tidak terkena denda administrasi," jelas Cahyo ketika ditemui MalangTIMES di kantornya, Senin (13/3/2017).

Ia juga mengungkapkan, setelah dilaunching pada 16 Januari 2017 lalu, dalam satu bulan Sunset Policy Jilid II telah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 120an juta lebih.

"Realitas yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan. Maka dari itu, sebelum program ini berakhir, kami berharap masyarakat memanfaatkan program dari BP2D ini sebaik-baiknya sehingga pendapatan pajak di Kota Malang bisa meningkat dan berimbas pada pembangunan yang lebih baik," jelasnya.

Baca Juga : Rektor UMM Merespons Desas-desus Pergantian WR III dan Kursi Baru WR IV

Sementara itu, Abdul Hakim, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, optimis bahwa Sunset Policy II juga bakal meraih kesuksesan seperti pada Sunset Policy pertama. Apalagi menurutnya, target dari pelaksanaan kebijakan ini sudah tepat sasaran.

"Terutama manfaatnya bagi wong cilik akan sangat terasa. Kebijakan dan program-program pro rakyat yang seperti inilah penting digalakkan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Kota Malang," pungkas Hakim.


Topik

Peristiwa Sunset-Policy-Jilid-II Badan-Pelayanan-Pajak-Daerah


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus