Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Inilah, Dasar Hukum Pembubaran 99 Koperasi di Kota Malang

Penulis : Imam Syafii - Editor : Lazuardi Firdaus

17 - Feb - 2017, 17:21

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang, Tri Widyani. (foto : Imam Syafii/ MalangTIMES)
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang, Tri Widyani. (foto : Imam Syafii/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang, Tri Widyani membeberkan dasar pembubaran 99 koperasi tahun 2016. Akibat hal tersebut, jumlah koperasi di Kota Malang tahun ini menyusut menjadi 718 koperasi dari tahun sebelumnya. Pihaknya berharap koperasi yang ada di Kota Malang adalah koperasi yang aktif dan sehat.

Saat ditemui MalangTIMES di ruang kerjanya yang berada di Jalan Raya Panji Suroso No.18, Kecamatan Blimbing, Dia menjelaskan ada beberapa indikator dan faktor koperasi dibubarkan.

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

"Pembubaran koperasi dilakukan pada 21 maret 2016. Dimana jumlahnya saat itu 817 koperasi berbadan hukum. Tapi sekarang berkurang menjadi 718 koperasi saja," kata perempuan kerab disapa Yani tersebut, Jumat (17/2/2017).

Dia menjelaskan faktor pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah Pasal 46 Huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Pasal tersebut menyebutkan keputusan pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan dari pemerintah.

Kemudian, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 bahwa keputusan pembubaran koperasi dilakukan oleh rapat anggota diberitahukan secara tertulis, oleh kuasa rapat anggota koperasi kepada semua anggota koperasi dan pemerintah.

Dia menerangkan, dasar pembubaran koperasi juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Bahwa pemerintah daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Kemudian, Peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah.

Lalu, pembubaran koperasi ini dilakukan beberapa kajian. Dimana koperasi yang selama tiga tahun berturut turut tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan koperasi, dilihat dari keanggotaan, kepengurusan, dari segi managemen dari segi aktifitas sama sekali sudah tidak ada. Maka koperasi tersebut dinyatakan bubar.

Dari Dinas Koperasi dan UMK sudah menurunkan tenaga bantu selama delapan bulan, untuk turun ke koperasi koperasi yang benar benar-sudah dianggap mati. Artinya tidak mempunyai tunggakan atau masalah kepada pihak ketiga.

Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat

"Misalkan masalah utang piutang kepada perbankan, dan dari data yang ada. Kemudian dilakukan verifikasi ulang dan mekanisme berikutnya adalah dari pemerintah mengumumkan di media masa sebanyak tiga kali pengumuman," tegasnya.

Untuk koperasi tidak aktif rencananya di bubarkan dan bila mana dari kurun waktu tersebut tidak ada verivikasi. Maka koperasi yang bersangkutan dibubarkan.

Disamping itu, Dinas Koperasi dan UKM melakukan terobosan dan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan era teknologi. Diantaranya memakai sistem marketing online dengan menggerakkan E-Commers.

"Sistem ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas para pengurus koperasi dengan memberi bekal kemampuan teknologi informasi. Tapi kita bekali mereka dengan forum pertemuan dan melalui sosialisasi berkelanjutan," ujarnya.


Topik

Peristiwa dinas-koperasi-kota-malang dasar-hukum-pembuburan-koperasi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Syafii

Editor

Lazuardi Firdaus