MALANGTIMES - Sebanyak 25 pengacara mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang. Mereka akan melakukan pendampingan terhadap Marselinus Maring pada sidang perdana praperadilan yang akan digelar (16/2/2017).
Dalam sidang praperadilan ini, 25 pengacara tersebut akan menjadi kuasa hukum Marselinus Maring terkait penetapannya menjadi tersangka kasus KDRT. Dalam hal ini, mereka akan menggugat kapolres Kota Malang.
Baca Juga : 14 Kebijakan UIN Malang Cegah Penyebaran Corona
"Ini merupakan suatu bentuk solidaritas dan kepedulian kami kepada sesama rekan yang memang sama-sama berprofesi sebagai advokat. Kami juga melihat ada kejanggalan dalam penetapan saudara Marcel sebagai tersangka," ungkap ketua tim Kuasa hukum Gunadi Handoko sebelum sidang dimulai.
Ia mengungkapkan, dengan adanya sidang ini nantinya akan terungkap apakah memang pihak kepolisian telah benar dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. "Karena kami merasa ada hal-hal yang dilanggar. Kami akan menyertakan bukti-bukti yang. diperlukan. Sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka, menurut kami, memang tidak tepat, " ungkap Ginadi
Sementara itu, Marselinus Maring mengungkapkan, terkait kasus ini, dia menduga ada ketidakadilan dalam penetapan sebagai tersangka. "Saya sendiri merasa sepertinya ada pesan sponsor atau pesanan," ujarnya.
Baca Juga : Pasutri Asal Wagir yang Ditemukan Meninggal ternyata Hendak Jalani Sidang Perceraian
Sementara, praperadilan ini muncul dari kasus dahulu, yakni terkait laporan Lusianan Sianturi yang merupakan istri Marecelinus Maring. Lusiana melaporkan dirinya pada 14 Mei 2016. Marselinus sempat diperiksa sebagai saksi pada Juni. Selanjutnya, Januari ia ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, ia meminta adanya praperadilan terkait kasus yang dialaminya. (*)