Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

500 Ekor Baby Lobster Setiap Hari Dibeli, Dikirim Kemana?

Penulis : Nana - Editor : Redaksi

15 - Feb - 2017, 16:17

Suasana Press Release Polres Malang di Lapangan Tenis Mapolres Malang yang menghadirkan para terdakwa dan barang bukti kejahatan, salah satunya adalah perdagangan Baby Lobster, Rabu (15/02) (Nana/MalangTIMES)
Suasana Press Release Polres Malang di Lapangan Tenis Mapolres Malang yang menghadirkan para terdakwa dan barang bukti kejahatan, salah satunya adalah perdagangan Baby Lobster, Rabu (15/02) (Nana/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Terkuaknya perdagangan ilegal ribuan ekor Baby Lobster oleh Kepolisian Resort (Polres) Malang dalam dua kali penangkapan para pelakunya (3-4 Februari 2017) di wilayah Tirtoyudo, mengindikasikan maraknya tindak pidana tersebut.

Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh

Dalam dua hari penangkapan terjaring 1851 ekor Baby Lobster, sedangkan menurut pengakuan para tersangka bahwa perdagangan ilegal ini sudah dilakukan sejak Desember 2016 dengan setiap hari transaksi bisa mencapai 500 ekor.

"Per hari 500 ekor yang kami beli dari nelayan di Pantai Wediawu. Kami dibayar Rp 300 ribu sampai Rp. 400 ribu sekali kirim. Kami sekadar kurir saja, mas," kata HWS, Rabu (15/02) saat acara Release Polres tentang Tindak Pidana Perdagangan Ilegal Baby Lobster dan Narkoba di Lapangan Tenis Mapolres Malang.

Senada dengan pengakuan tersebut, AS yang bertindak sebagai kurir dan pembayar Baby Lobster hasil tangkapan nelayan mengatakan walaupun tidak setiap hari mereka mendatangi lokasi penangkapan, sekali transaksi mereka selalu membawa sebanyak 500 ekor. "Paling sedikit 100 ekor Baby Lobster,"katanya.

Saat ditanya dikirim kemana Baby Lobster tersebut, dua tersangka yang berdomisili di Kota Malang menyatakan tidak mengetahuinya secara pasti.

"Setiap order via telepon, tugas kami hanya mengambil saja ke nelayan. Uangnya lalu dititipkan pada kami,"ujar HWS yang menyebutkan dia disuruh oleh Wawan yang beralamat di Desa Jajag Kecamatan Jajag Kabupaten Banyuwangi.

Selain AS dan HWS ternyata di lokasi yang sama ada dua kurir Baby Lobster lainnya yang berinisial SKT dan SGT yang ditangkap kepolisian saat membawa 1600 ekor Baby Lobster di pinggir jalan Desa Sumbertangkil.

"Kami hanya disuruh oleh pemilik uang dan pengepul Baby Lobster yaitu DCK dan ACP (keduanya dicokok kepolisian di Dampit, red). Masalah akan dibawa kemananya lagi saya tidak tahu,"kata SKT yang diiyakan juga oleh SGT.

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

Dalam melakukan tugasnya mereka bergantian atau memiliki jadual berbeda setiap harinya. Terkadang membawa sepeda motor maupun mobil pick up.

Saat pengambilan dan mengantar Baby Lobster, mereka juga mengatakan tidak pernah sembunyi-sembunyi untuk menghindari polisi.

Hal ini terbukti saat penangkapan keempat kurir ini terjadi di pagi dan siang hari. "Kami jalan biasa saja saat membawa hasil pembelian Baby Lobster. Jadi, tidak sembunyi-sembunyi,"kata SGT.

Dikesempatan yang sama, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan bahwa indikasi adanya jaringan perdagangan Baby Lobster dimungkinkan terjadi. Mengenai lokasi pasar yang menampungnya masih dalam proses penyelidikan.

"Kita akan terus kembangkan penyelidikan tentang hal ini,"tegasnya.


Topik

Peristiwa pengepul-Baby-Lobster polres-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Redaksi