MALANGTIMES - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim III Rudi G Bastari mengimbau jelang berakhirnya program Tax Amnesty Jilid III pada bulan Maret nanti, pihaknya berharap masyarakat bisa memanfaatkan program itu.
"Kesempatan tinggal dua bulan lagi dan harus dimanfaatkan. Kenapa kami mengatakan agar dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena setelah 31 Maret, DJP akan melakukan penindakan secara hukum. Dan nantinya jika sampai DJP melakukan tindakan hukum jangan sampai ada konflik atau menjadi polemik dimasyarakat," tegasnya.
Ia sendiri berharap, di periode ini bisa mendapatkan hasil yang maksimal daripada periode sebelumnya.
Masyarakat yang memanng merasa belum melaporkan hartanya diharapkan segera melapor karena tarif yang termasuk murah sekitar lima persen daripada DJP. Jika melakukan inisiasi tarifnya berbeda.
"Kalu kemarin slogannya ungkap, tebus, dan lega. Sekarang berubah kalau DJP yang melakukan penindakan menjadi singkap, tagih, dan lemas. Kalau singkap, kami yang nagih dibarengi tindakan hukum , lalu lemas karena tagihanya besar," ungkapnya.
Secara nasional peserta Tax Amnesty berjumlah sekitar 665 ribu peserta dari jumlah 30 juta wajib pajak yang terdaftar.
"Kalau Jatim III hasilnya masih adem ayem saja sampai ahkir Januari ini. Sebenarnya kesulitan tidak ada, namun partisipasinya itu yang kurang," tutupnya.