MALANGTIMES - DPRD Kabupaten Malang pernah menyampaikan agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kantor imigrasi dalam upaya menyisir kemungkinan adanya tenaga kerja asing ilegal ke wilayah Kabupaten Malang.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
(Baca juga : DPRD Kab. Malang Minta Antisipasi Tenaga Kerja Asing Ilegal, (22/01/2017) ).
Pernyataan DPRD tersebut ditindaklanjuti oleh Disnaker dengan rencana adanya diskusi publik bertajuk Pencegahan dan Distribusi TKA dan TKI Ilegal pada 9 Februari 2017 di Hotel Solaris Malang.
Hal ini disampaikan oleh Yoyok Wardoyo, kepala Disnaker Kabupaten Malang, kepada MALANGTIMES di pendapa Kepanjen, Rabu (25/01).
"Kami telah mendengar usulan dari dewan tersebut. Mengenai koordinasi dengan kepolisian dan imigrasi selalu kita lakukan," kata Yoyok.
Dia menambahkan bentuk koordinasi yang sedang direncanakan dengan dua instansi tersebut adalah diskusi publik. Dalam acara tersebut, nantinya Disnaker akan menggandeng Timpora (Tim Penanggulangan Orang Asing) Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Disnaker Jatim.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Mengenai sinyalemen ataupun rumor terkait TKA ilegal di Kabupaten Malang, Yoyok menampiknya. "Itukan cuma rumor. Belum bisa dibuktikan. Tetapi kami akan tetap menjaga wilayah ini dari serbuan TKA ilegal kalau memang itu benar adanya," ujarnya, lalu menyatakan saat ini tidak ada TKA ilegal di Kabupaten Malang.
Walaupun ada TKA di Kabupaten Malang, itu melalui jalur dan prosedural resmi serta bekerja secara profesional sebagai tenaga ahli di beberapa perusahaan besar.
Dari data di Disnaker Kabupaten Malang, TKA legal yang berasal dari India, Australia, China tersebut sebanyak 20 orang yang tersebar di enam perusahaan di Kabupaten Malang.
"Lima belas orang bekerja di P Bentoel dan sisanya tersebar di Otsuka, Molindo, Greenfill, Minatex dan Beiersdorf Indonesia," ungkap Yoyok (*)