MALANGTIMES - Jajaran Polresta Malang kembali berhasil membekuk jaringan pengedar narkoba. Kali ini narkoba jenis ganja dengan tiga tersangka yaitu SRD (22) warga Bandulan yang merupakan seorang kuli bangunan, MAP (19) warga Akordion serta SE (35) warga Kebonsari.
Penangkapan ini bermula ketika SRD kedapatan membawa ganja oleh petugas dan langsung dilakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, SRD mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang temannya yaitu MAP.
Baca Juga : HMI Kisip Brawijaya Salurkan Bantuan APD dan Handsanitizer ke RS Saiful Anwar
Didiakui oleh SRD juga bahwa MAP mendapatkan ganja tersebut dari temannya SE. Tak banyak waktu, berbekal informasi tersebut, Reskoba langsung bertindak dan melakukan penangkapan.
"Ganja yang didapatkan dari SRD seberat 2,57 gram, sedangkan untuk MAP dari tangan tersangka diamankan ganja 2,57 gram, sementar itu, untuk SE dari tangannya berhasil diamankan barang bukti ganja seberat 50 gram yang disimpan di dalam sepatu," terangnya.
Ia menambahkan, transaksi pembelian ganja sendiri dilakukan melalui handphone. Satu paket dihargai Rp 100 ribu dan untuk dua paket Rp 200 ribu. Sedangkan untuk SE ganja seberat 50 gram dibeli dengan harga Rp 550 ribu.
"Jadi SE membeli dengan harga Rp 550 ribu setelah dijual mendapat untung Rp 50 ribu, SE sendiri mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran aparat," tutupnya.