Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Rencana Investasi PG Terganjal Peraturan Menteri Pertanian

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

18 - Jan - 2017, 16:26

Panen tebu petani Malang yang tidak terserap oleh PG Kabupaten Malang (istimewa)
Panen tebu petani Malang yang tidak terserap oleh PG Kabupaten Malang (istimewa)

MALANGTIMES - Sejak tahun 2014 sampai 2015, Pemerintah Kabupaten Malang giat menjaring investor untuk menginvestasikan dananya dalam pendirian Pabrik Gula (PG). 

Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik

Keinginan kuat tersebut didasarkan kepada produksi tebu petani yang berlimpah dan tidak bisa diserap setiap tahunnya oleh PG yang ada di KabupatenMalang. 

Kini, melalui DinasTanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang, keran investasi tersebut kembali dibuka lebar. "Kita buka lebar investasi di dunia pertanian. Saya akan kawal dan menjaminnya," kata Nasri Abdul Wahid Kadis TPHP, Rabu (18/01).

Sejak tahun 2014, sebenarnya sudah ada tiga investor yang berminat mendirikan PG yaitu PT Permata Tene (perusahaan patungan antara PT Makassar Tene, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Sumatera Tonggi), PT Duta Plantation Nusantara, dan PT Anugerah. 

Masing-masing perusahaan tersebut telah siap menginvestasikan dananya sebesar Rp 3-4 triliun untuk membangun pabrik gula berkapasitas giling 12 ribu ton tebu per hari.

Sayangnya, ketiga investor tersebut terganjal dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 yang dirubah oleh Permentan No. 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

"Sampai tahun ini belum ada PG baru di Kabupaten Malang. Bisa jadi karena beratnya persyaratan pendirian pabrik gula baru yang ditentukan oleh pusat," ujar Nasri.

Dalam pasal 11 ayat (1) Permentan No. 98/2013 tertulis bahwa, "Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% (dua puluh per seratus) berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/Perusahaan Perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan,".

"Artinya, investor harus memiliki lahan tebu minimal 20 persen dan selebihnya boleh bermitra dengan petani," kata Tomie Herawanto, eks. Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang  yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah (Bappeda) seperti yang dilansir oleh www.tempo.co (2013).

Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB

Tomie juga menyampaikan jika kapasitas produksi yang dipatok calon investor mencapai 8.000  (tone cane per day) atau TCS, maka luas lahan tebu yang dibutuhkan sekitar 17.000 hektare.

Di tahun 2014, Bupati Malang, Dr. Rendra Kresna juga menyatakan keberatannya terhadap aturan tersebut.

"Persyaratan pendirian pabrik gula baru perlu dipermudah sehingga tidak menyulitkan investor yang ingin masuk ke dalam sektor ini," kata Bupati Malang.

Dia juga mengatakan dua PG yang ada di Malang tidak bisa menyerap melimpahnya hasil panen tebu petani.

"Potensi tebu dan produksinya akhirnya diserap oleh daerah lain, kan sayang," ujarnya.

Karena regulasi dan persyaratan baru yang cukup berat walaupun potensi begitu terbuka dalam pendirian PG serta didukung hasil produksi tebu yang melimpah, akhirnya beberapa investor belum bisa merealisasikannya.


Topik

Peristiwa Pabrik-Gula produksi-tebu


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus