MALANGTIMES - Mencuatnya kembali masalah praktek prostitusi di eks lokalisasi yang telah resmi ditutup sekitar dua tahun lalu, membuat Bupati Malang bereaksi.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
"Tindak tegas praktek prostitusi dengan kedok karaoke ataupun tempat hiburan lainnya. Itu ilegal sudah,"kata DR. Rendra Kresna saat ditemui di Acara Pemberian Reward Anggota Polisi Berprestasi di Mapolres Malang, Rabu (11/1/2017).
Seperti diberitakan, beberapa eks. Lokalisasi yang telah ditutup berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2014, disinyalir kembali berpraktek dengan kedok karaoke.
"SK sudah jelas, tidak diperbolehkan adanya lokalisasi PSK dalam bentuk apa pun, termasuk di tempat karaoke atau hiburan malam apapun," tegasnya menyikapi adanya pemberitaan prostitusi kembali berjalan seperti di eks. lokalisasi Suko di wilayah Kecamatan Sumberpucung.
Rendra juga sudah menginstruksikan kepada Kepala Satpol PP untuk mengintensifkan pengawasan dan razia di eks lokalisasi yang diduga kembali jadi tempat prostitusi.
"Sudah dilakukan dan rutin dilaksanakan razia, baik oleh Satpol PP maupun Muspika bersangkutan,"ujar Bupati Malang.
Dia juga menyampaikan peran masyarakat dalam mencegah dan melawan prostitusi bersama pemerintahan akan lebih jauh efektif.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
"Jangan datangi tempat-tempat hiburan yang dijadikan prostitusi. Saat masyarakat masih mendatanginya sama saja memberikan peluang dan mengizinkan kepada tempat-tempat hiburan tersebut," imbuhnya yang sekali lagi menegaskan kalau memang eks lokalisasi kembali berpraktek prostitusi dengan selimut karaoke maka tindak tegas.
Dikesempatan lain, salah seorang perangkat desa di salah satu wilayah eks. Lokalisasi yang tidak bersedia ditulis namanya mengatakan bahwa memang ada indikasi eks. Lokalisasi kembali dipakai tempat prostitusi.
"Iya seperti itu kabar masyarakat disini,"katanya kepada MALANGTIMES, Rabu (11/01). Dia juga mengatakan penutupan yang tidak ditindaklanjuti dengan alih fungsi kawasan akan kembali menumbuhkan lagi hal tersebut.
"Misal kawasan tersebut ditutup terus dialih fungsikan menjadi kawasan apa gitu, saya yakin tidak akan terjadi hal ini,"terangnya.
Sebagai informasi di tahun 2014 ada beberapa lokalisasi yang telah ditutup, yaitu Kali Biru (Kromengan), Suko (Sumberpucung), Embong Miring (Ngantang), Kebobang (Wonosari), Girun (Gondanglegi), Kalikudu (Pujon), dan Sendangbiru (Sumbermanjing Wetan).